Baliho Calegnya Banyak Dirusak, Pengurus Demokrat Datangi Bawaslu Karawang

Pengurus Demokrat Datangi Bawaslu Karawang
Pengurus Demokrat Datangi Bawaslu Karawang
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Partai Demokrat (PD) datangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu 10 Januari 2024. Kedatangannya adalah melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) caleg DPR RI dan DPRD Karawang yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang.

Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPC Partai Demokrat Karawang, Darus Hayina, SH, mengatakan, pihaknya datang untuk membuka laporan di Bawaslu dengan membawa bukti-bukti.

”APK-APK Caleg kita yang dipasang di Dapil 5 atau tepatnya di Desa Pawarengan, Kecamatan Kotabaru, ditemukan dalam kondisi rusak. Diduga itu faktor kesengajaan dari oknum atau pihak tak bertanggung jawab. Dugaan perusakan,” ujarnya, usai membuat laporan, saat ditemui media ini di Kantor Bawaslu Karawang.

Baca Juga:Meriah dan Berkah Riung Mumpulung Kemenag Karawang Bersama Ratusan Purnakarya, H. Sopian: Orang-orang yang Berjasa Membesarkan KemenagMinggir Wirrr…. Inilah Sosok Oland PS, Wartawan Senior Karawang yang Sukses Jadi Komisaris Perusahaan Limbah Medis

Selain APK di Kotabaru, lanjut Darus, pihaknya juga melaporkan dugaan perusakan mobil milik Partai Demokrat di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur. “Kami bawa fotonya, dua mobil kami dicorat-coret,” lanjut Darus Hayina, SH.

Darus memaparkan, APK di Kotabaru yang diduga dirusak adalah milik Caleg DPR RI Dapil Jabar VII Hj. Vera Febyanthy dan Caleg DPRD Karawang Dapil V, Pendi Anwar.

“Ke depan, kita akan coba menempuh jalur hukum yang lain selain pengaduan kepada Bawaslu. Kita akan coba diskusikan dengan pimpinan partai, ada kemungkinan kita akan buat laporan polisi juga kaitan dengan menindaklanjuti perusakan APK di Dapil V ini,” kata Darus Hayina, SH.

Darus mengatakan, tindakan oknum atau pihak tak bertanggungjawab itu masuk pada ranah tindak pidana.

“Sesuai pasal 280 ayat 1 huruf g junto pasal 521, dimana dugaan pengrusakan alat peraga kampanye dapat dikenakan sanksi pidana selama-lamanya 2 tahun 8 bulan dan atau pidana denda sebanyak 24 juta rupiah sebagaimana yg termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Darus Hayina, SH.

“Ini sangat disayangkan, kejadian yang sangat merusak demokrasi di Karawang. Harusnya semua pihak mampu menjaga iklim demokrasi di Karawang. Untuk langkah selanjutnya, kami akan segera melengkapi kekurangan dokumen dan akan menyerahkannya ke Bawaslu,” kata Darus Hayina, SH.

0 Komentar