Bawaslu Bekasi: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan Rentan Terjadi Malapraktik 

IMG-20240221-WA0011.jpg
Proses rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 terus dilakukan perhitungan secara berjenjang. Terkini, proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan di Kabupaten Bekasi tengah dilakukan proses perhitungan.
0 Komentar

KBEonline.id – Proses rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 terus dilakukan perhitungan secara berjenjang. Terkini, proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan di Kabupaten Bekasi tengah dilakukan proses perhitungan.

 

Perhitungan suara itu meliputi mulai dari surat suara Pemilu calon Presiden,DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang tengah berlangsung rekapitulasi di tiap masing-masing Kecamatan.

 

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bekasi menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024 serentak di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) sejak Selasa 20 Februari 2024 sampai 28 Februari 2024 mendatang.

 

Baca Juga:Camat Serang Baru Klaim Partisipasi Masyarakat Naik 10 Persen, Begini PenjelasannyaBPK Jabar Periksa LKPD Kabupaten Bekasi 2023, Uji Petik 3 Lapis Dinas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengimbau agar pengawas pemilu tidak main-main saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan itu berlangsung. Kendati proses perhitungan suara bisa saja berpotensi terjadinya mala praktek kecurangan pada saat berjalannya proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan.

 

“Kita minta jajaran Panwascam dan PKD agar serius mengawal proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat masing-masing Kecamatan yang berlangsung serentak se-Kabupaten Bekasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin kepada Cikarang Ekspress pada Rabu (21/02).

 

Dia meminta kepada seluruh satuan petugas pengawas Pemilu 2024 di tingkat kecamatan khususnya pada masing-masing tiap Panwascam se-Kabupaten Bekasi agar tetap menjaga integritas.

 

“Artinya misalkan suara peserta pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dapat 10, saat pleno juga 10. Semuanya harus sama sesuai, terlebih pelaksanaan nya harus mengikuti aturan dan tetap awasi proses perhitungan karena bisa saja adanya potensi terjadi kecurangan,” kata Khoirudin.

 

Selain itu, Khoirudin menegaskan apabila ada oknum penyelenggara pemilu baik Panwascam maupun Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), bersama peserta Pemilu bersekongkol melakukan perbuatan yang melanggar konsekuensinya akan terjerat hukum.

 

“Awas, hati-hati, jangan macam-macam apalagi melakukan persekongkolan, apalagi mengutak-atik suara dalam menghasilkan keputusan (hasil perhitungan suara-red) antara Panwascam, PPK dan Saksi, di saat proses rekapitulasi suara di Kecamatan berjalan, jika curang akibatnya terjerat hukum,” ucap dia.

 

Dia mengungkapkan kunci hasil Pemilu sukses yakni harus menghasilkan hasil suara dengan sesuai apa adanya. Apalagi saat berlangsungnya rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan yang kondisinya rentan berpotensi terjadi pelanggaran dan kecurangan.

0 Komentar