Bawaslu Kabupaten Bekasi: 184 Ribu APK Akan Ditertibkan Saat Masa Tenang

Bawaslu Kabupaten Bekasi: 184 Ribu APK Akan Ditertibkan Saat Masa Tenang
0 Komentar

KBEonline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mencatat ada 184 ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di jalan-jalan Kabupaten Bekasi.
Jenis alat peraga yang di turunkan berjenis billbord, spanduk, bendera partai politik dan lain sebagainya.

“Kami sudah mendata di bantu dengan pengawas TPS kami dilingkungan masing-masing, ini basisnya lingkungan total yang didata 184 ribuan alat peraga kampanye sampai dengan tanggal 14 nanti kami akan tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi kepada Cikarang Ekspress pada Minggu (11/02).

Akbar mengatakan pelaksanaan giat penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan selama 3 hari per hari ini pertanggal 11 sampai 13 Februari mendatang terkhusus mulai hari ini sudah memasuki masa terang.

Baca Juga:Masa Tenang, APK dan Baliho di Kabupaten Bekasi DitertibkanMampir ke Karawang, Sandiaga Uno Perkuat Basis Ganjar-Mahfud

“Bawaslu Kabupaten Bekasi melaksanakan giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang memang pada tanggal 11 sampai dengan 13 nanti sudah masuk masa tenang. Jadi seluruh kegiatan kampanye dalam mode apapun sudah tidak boleh dilakukan oleh peserta Pemilu,” kata Akbar.

Akbar menegaskan pada saat masa tenang ini berlangsung kegiatan apapun yang berkaitan dengan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dilarang dilakukan.

Kendati begitu, sambung Akbar pihaknya akan memastikan alat peraga kampanye diterbitkan seiring dengan dilakukannya patroli pengawasan hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Di masa tenang peserta pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan apapun. Memastikan dimasa tenang apk diterbitkan. Kami akan melakukan patroli pengawasan hingga tingkat TPS,” kata Akbar.

Sejauh ini, Akbar bilang telah mengultimatum kepada seluruh partai politik dan peserta pemilu pasangan calon legislatif di Kabupaten Bekasi dengan mengeluarkan surat himbauan dengan kurun waktu selama 3x 24 jam untuk menurunkan alat peraga kampanye dimaksud.

“Kami sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh partai politik peserta pemilu pasangan calon maupun calon perorangan berkaitan soal penertiban alat peraga yang pada hari ini kita lakukan, kami memberikan waktu 3×24 jam,” kata dia.

“Surat itu kami turunkan pada tanggal 9 , jadi kalo belum diturunkan kami bersama pemerintah daerah dalam hal ini Satpol-PP akan melaksanakan penurunan bersama.” tukasnya.

Baca Juga:Bawaslu Jabar: Politik Uang Menantang Ancaman Pidana10 Pebalap Cikarang Usia Belia Tembus Seleksi Astra Honda Racing School 2024  

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menyampaikan saat ini pihaknya melaksanakan kegiatan dalam rangka membantu penurunan APK yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bekasi.

0 Komentar