Bawaslu Kabupaten Bekasi Layangkan Ultimatum Penertiban APK Secara Mandiri ke Parpol

Bawaslu Kabupaten Bekasi Layangkan Ultimatum Penertiban APK Secara Mandiri ke Parpol
0 Komentar

KBEonline.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, mengultimatum dan menghimbau partai politik berikut peserta pemilu 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara suka rela dan mandiri sebelum memasuki tahapan masa tenang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan telah mengirimkan surat imbauan kepada pimpinan partai politik serta calon anggota DPD peserta pemilu di wilayah itu berkenaan dengan tahapan masa tenang pemilu 2024.

“Adapun isi lengkap surat imbauan tersebut, pertama agar mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, menertibkan APK dan Bahan Kampanye yang telah terpasang maupun tertempel di wilayah Kabupaten Bekasi paling lambat sejak dimulai masa tenang,” kata Akbar Khadafi kepada Cikarang Ekspress pada Minggu (11/02).

Baca Juga:Cek Gudang KPU Karawang, Polda Jabar Pantau Distribusi LogistikMasa Tenang, Panwaslu Cikarang Selatan Fokus Tertibkan APK di Sepanjang Jalan Alteri

Menurutnya sesuai ketentuan pasal 27 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 11-13 Februari 2024.

“Kita sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dan mencopot APK sebelum masa tenang. Jika masih ada APK di masa tenang, maka tim gabungan Bawaslu dan pemerintah daerah yang akan menertibkan,” kata dia.

Pihaknya juga telah menginstruksikan jajaran pengawas baik di tingkat kecamatan, desa hingga pengawas TPS untuk melakukan patroli pengawasan di semua tingkatan secara komprehensif selama masa tenang hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara guna mencegah terjadi pelanggaran pemilu.

“Untuk hari pencoblosan tanggal 14 Februari nanti, kami sudah instruksikan Panwascam dan PKD untuk melakukan patroli, mengontrol seluruh TPS yang ada di wilayahnya, memastikan pengawas TPS-nya ada dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara dijalankan oleh KPPS sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar