Bawaslu Kota Bekasi Dorong Pembentukan TPS di Rumah Sakit 

Bawaslu Kota Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi mengajukan permintaan kepada KPU untuk mempersiapkan TPS di rumah sakit saat Pilkada Kota Bekasi 2024, Selasa (17/9).
0 Komentar

KBEonline.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengajukan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap rumah sakit saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024, Selasa (17/9).

Permintaan ini diajukan untuk memastikan bahwa hak pilih pasien dan petugas kesehatan di rumah sakit dapat tersalurkan dengan baik.

Bawaslu menyoroti bahwa pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, KPU tidak menyiapkan TPS di setiap rumah sakit, sehingga banyak pasien serta petugas kesehatan yang tidak dapat memberikan suaranya pada saat pencoblosan.

Baca Juga:Kisah Maslani Jadi Calon Wakil Bupati Tanpa MaharAumni Cipayung Plus Kompak Dukung Aep-Maslani di Pilkada Karawang 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima laporan dari KPU mengenai berapa banyak pasien dan petugas kesehatan yang tidak mencoblos pada Pileg dan Pilpres tersebut.

“Pada pencoblosan Pileg dan Pilpres, kami tidak mendapat laporan dari KPU. Tidak diketahui berapa banyak pasien maupun petugas kesehatan yang tidak memberikan suaranya,” kata Jhonny setelah acara sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dengan 12 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Gedung Bawaslu, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa (17/9).

Jhonny melanjutkan, Bawaslu telah mengajukan permintaan kepada KPU untuk menyiapkan TPS di rumah sakit yang ada di Kota Bekasi. Selain itu, permintaan serupa juga diajukan untuk Yayasan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bekasi, guna memastikan hak pilih warga di lembaga-lembaga tersebut juga dapat dipenuhi.

“Kami menyadari bahwa di rumah sakit, jumlah pasien dan petugas kesehatan cukup banyak. Oleh karena itu, TPS harus disiapkan agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya. Kami akan meminta kepada KPU agar TPS di rumah sakit disiapkan,” ujarnya.

Jhonny menekankan pentingnya pemenuhan hak pilih bagi pasien dan pekerja di rumah sakit. Ia berharap agar hak-hak mereka tidak terabaikan pada Pilkada Kota Bekasi 2024 mendatang.

“Saya memahami bahwa hingga saat ini belum ada TPS di rumah sakit karena tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Namun, kami akan mengajukan agar KPU segera menyiapkan TPS di rumah sakit,” pungkasnya. (Bbs/riz)

0 Komentar