Bea Cukai Cikarang Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Hasil 98 Operasi

Bea Cukai Cikarang
Bea Cukai Cikarang memusnahkan sebanyak 4.417.864 batang rokok ilegal dan ratusan barang tanpa izin impor hasil penindakan atas 98 operasi
0 Komentar

KBEonline.id – Bea Cukai Cikarang memusnahkan sebanyak 4.417.864 batang rokok ilegal dan ratusan barang tanpa izin impor hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah setempat Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai Mei 2024.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan, pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok ilegal dan barang-barang tersebut hasil penindakan eks kepabeanan impor.

 

“Hasilnya rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4.417.864 batang rokok Ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,1 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 2,9 Miliar,” kata Souvernir Yustianto kepada Cikarang Ekspress pada Kamis (30/05).

 

Baca Juga:Pj Dani Ramdan Resmi Masuk Bursa Pilkada Bekasi Lewat PKBKPU Tetapkan 50 Calon Anggota Terpilih DPRD Karawang 2024-2029

Atas barang yang telah dimusnahkan, Yusrianto menyebut adanya potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp2,9 miliar merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri.

 

“Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai,” kata dia.

 

Ia menjelaskan jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai Mei 2024.

 

Selain dimusnahkan, penindakan perkara ini juga sudah ditindaklanjuti hingga tuntas melalui penyidikan dan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status lengkap.

 

“Berkas berstatus P-21 sebanyak dua penindakan, ultimum redium sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik negara sebanyak 47 penindakan,” ucap dia.

 

Dengan penindakan perkara rokok ilegal ini, Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsi memberikan perlindungan masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha kondusif bagi industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau.

 

Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara dengan melakukan penindakan terhadap Barang Eks Impor yang terdiri dan 206 item barang terdiri dan kosmetik.

0 Komentar