Beli Senpi Buat Ngegaya, Dua Pemuda Kota Bekasi Masuk Penjara

Beli Senpi Buat Ngegaya, Dua Pemuda Kota Bekasi Masuk Penjara
Ilustrasi
0 Komentar

KOTA BEKASI- Dua
pria di Bekasi ditangkap polisi karena menyimpan senjata api ilegal. Keduanya,
yakni Alfi Rahmat Putra (22) dan Muhammad Ichsan (22), membeli senpi itu untuk
gagah-gagahan. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan
Alfi memiliki senjata api. Polisi lalu menyelidiki dan menggeledah rumah Alfi.

“Tim Unit Reskrim Polsek datangi ke rumah tersangka di
daerah Rorotan, Bulak Perwira. Di sana kedapatan memang setelah kita geladah
Saudara ARP (Alfi) ini ada padanya senjata api rakitan, setelah kita cek
kembali di lemari, kedapatan juga ada butir peluru tajamnya,” ujar
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi di kantornya, Jalan Perumahan Prima
Regency, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Setelah diinterogasi, Alif tak mengakui perihal kepemilikan
senjata api itu. Ia berdalih senjata api itu didapat dari temannya, Ichsan.

Baca Juga:Awas! Enam Kecamatan di Purwakarta Rawan Longsor, Ini Rinciannya….Siswa SMP Al-Azhar Juara II Lomba Melukis Tingkat Pelajar di UBP Karawang

Polisi akhirnya menangkap Ichsan di rumahnya, Harapan Kita,
Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Sabtu (2/11).

“Untuk itu, tim kita mencari keberadaan MI (Ichsan) dan
kita dapati. Setelah diinterogasi bahwa MI adalah pemilik senjata api,”
ujarnya.

Ichsan membeli senjata api itu untuk menumbuhkan rasa
kepercayaan dirinya. Ichsan juga mengaku membelinya buat gagah-gagahan.

“Mungkin buat gagah-gagahan karena belum dipakai apa
apa. Hanya dipakai satu kali letupan untuk memastikan bahwa ini beroperasi
ketika ada transaksi jual beli,” ujar Dedi.

Ichsan mengakui membeli senjata api jenis pistol revolver
itu dari Caplang yang saat ini masih diburu polisi. Transaksi senjata api itu
di daerah Rorotan, Kaliabang, Bekasi Utara.

“(Dibeli) Rp 800 ribu. (Senjata api) ilegal,” ujar
Dedi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit pistol revolver, 3 butir peluru kaliber 38, dan 1 tas pinggang isi 12 butir peluru kaliber 38. Pelaku dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (dhy/bbs/mhs)

0 Komentar