BLT Dana Desa Cair Pekan Depan

BLT Dana Desa Cair Pekan Depan
MUSYAWARAH : Pemerintah Desa Muarabaru, Cilamaya Wetan, gelar Musdessus, jelang pengesahan BLT Dana Desa.
0 Komentar

Tinggal Tunggu Pengesahan

KARAWANG – Sesuai arahan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, para kepala desa diminta segera menyelesaikan sinkronisasi data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Selambat-lambatnya, pekan pertama bulan Mei tahun 2020. Hingga akhir pekan kemarin, terpantau hampir seluruh desa di Kabupaten Karawang telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Dimana, dalam Musdessus tersebut, para kepala desa dan tim pendata telah menentukan siapa-siapa saja yang berhak atas BLT Dana Desa tersebut. Pendamping Desa Kecamatan Cilamaya Wetan, Syukron menjelaskan, seluruh desa di Kecamatan Cilamaya Wetan telah menggelar Musdessus. Artinya, setelah pengesahan data penerima BLT Dana Desa selesai. Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Covid-19 itu, bisa segera disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata. “Tinggal menunggu pengesahan. Kalau tidak ada gangguan teknis, bisa dicairkan pekan depan,” ujar Syukron kepada KBE, kemarin (10/5). Sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2020, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Seluruh desa di Indonesia, wajib mengalokasikan 25-30 persen anggaran dana desa. Untuk dijadikan Jaring Pengaman Sosial terhadap warganya yang terdampak Covid-19. “Sejauh ini semua sudah siap, ada yang gunakan Dana Desa tahap 2, Termasuk KPM-nya juga sudah siap,” katanya. Lambannya pengesahan data sinkronisasi BLT Dana Desa, kata Syukron, terjadi lantaran masih adanya tumpang tindih data dari JPS yang belum jelas. “Sumber JPS yang belum jelas, yakni bantuan dari Pemkab Karawang,” ujar Syukron. “Tapi melalui Musdessus sudah diselesaikan. Sehingga diharapkan minggu ini bisa ditetapkan calon penerima BLT dari Dana Desa ini,” ujarnya. Sementara, Pendamping Desa Kecamatan Lemahabang, Surya Sakti menjelaskan, besaran BLT Dana Desa sesuai Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020 yaitu Rp. 600 per KK untuk tiga bulan. Sesuai aturan, kata Surya, prioritas anggaran Dana Desa tahun ini 30 persen harus disalurkan untuk JPS Covid-19. Sementara, untuk menentukan penerima BLT Dana Desa dilakukan Musdessus. Dimana, kepala desa bersama unsur BPD, LPM, tokoh masyarakat, hingga Ketua RT dan RW, merumuskan dengan musyawarah mufakat. Agar penerima BLT Dana Desa tersebut tepat sasaran. “Supaya masyarakat juga tau. Bahwa tahun ini anggaran pembangunan fisik akan berkurang. Menyusul adanya relokasi anggaran untuk Covid-19,” terangnya. (wyd/rie)

0 Komentar