Desa Cikalong Tetap Bangun Infrastruktur

Desa Cikalong Tetap Bangun Infrastruktur
INFRASTRUKTUR : Pemerintah Desa Cikalong, Cilamaya Wetan tetap bangun infrastruktur.
0 Komentar

KARAWANG – Anggaran Dana Desa tahap ll di tahun 2020 sudah turun. Namun, akibat pandemi virus korona. Sebanyak 30 persen anggaran tersebut dialihkan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Akibatnya, poros anggaran yang sudah di posting untuk keperluan pembangunan infrastruktur terpaksa dialihkan. Bahkan, tak sedikit progam pembangunan desa di Kabupaten Karawang yang terganggu akibat Pandemi Covid-19. Kepada KBE, Kepala Desa Cikalong, Kecamatan Cilamaya Wetan, Lili Hermanto menuturkan, meskipun banyak anggaran yang dialihkan karena Pandemi Covid-19. Namun, program pembangunan infrastruktur yang masuk kategori prioritas wajib untuk diteruskan. “Memang benar, karena BLT Dana Desa banyak pembangunan yang terpaksa ditunda. Tapi yang prioritas, tetap harus diselesaikan,” ujarnya kepada KBE, kemarin (1/6). Lili menjelaskan, anggaran Dana Desa tahap ll Desa Cikalong adalah yang paling kecil dibandung desa-desa lain di Kecamatan Cilamaya Wetan. Besarannya hanya sekitar Rp. 960 jutaan. Itu pun masih harus dikurang 30 persen, untuk BLT Dana Desa yang disalurkan kepada 161 keluarga miskin, yang masing-masing menerima Rp. 500 ribu. “Ada 4 titik pembangunan infrastruktur yang tertunda. Diantaranya pembangunan jalan setapak, drainase, dan turap penahan air,” jelasnya. Bangunan yang tertunda tersebut, sambung Lili, merupakan prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakatnya. Melihat urgensi yang dibutuhkan, ia mengaku akan segera menggarap bangunan yang tertunda dari anggaran tahap selanjutnya. “Kita harap yang tertunda bisa segera dibangun di tahap selanjutnya. Mudah-mudahan, Pandemi ini cepat berakhir,” harapnya. Disisi lain, Pendamping Desa Kecamatan Cilamaya Kulon, Syukron mengatakan, sesuai Permendes nomor 6 tahun 2020 tentang alokasi anggaran dana desa untuk jaring pengaman sosial. Seluruh pemerintah desa diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran dana desa untuk BLT Dana Desa. “Pelaksanaan harus sesuai undang-undang. Tidak ada yang boleh mengurangi jumlah bantuan dengan alasan apa pun,” ujar Syukron. “Kalau ada besaran yang dikurangi, itu melawan hukum. Dianggap sebagai korupsi,” tegasnya. Lanjut Syukron, di Kecamatan Cilamaya Wetan, ada 12 desa yang telah menyalurkan BLT Dana Desa. Mayoritas dari desa tersebut telah sukses menjalankan program. Namun, ia tak memungkiri, jika ada masalah yang ia temui di lapangan. “Kendala sudah pasti ada. Tapi semua desa rata-rata lancar. Hanya ada satu desa yang terkendala, itu juga cuma sedikit,” tutupnya. (wyd/rie)

0 Komentar