Anak Tenaga Medis Covid-19 Dipermudah

Anak Tenaga Medis Covid-19 Dipermudah
Ketua MKKS SMA Kabupaten Karawang, Drs. Dwi Setyono Agus HS, M.Pd
0 Komentar

PPDB SMA/SMK 2020 KABUPATEN KARAWANG

KARAWANG – Anak tenaga kesehatan covid-19 di Jawa Barat mendapat kemudahan untuk masuk ke sekolah tujuan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK 2020. Mereka bisa langsung diterima menjadi siswa melalui jalur afirmasi. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Karawang, Dwi Setyono Agus HS, mengatakan, hal tersebut seperti tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 800/7923-Set.Disdik tanggal 2 Juni 2020 tentang Program Prioritas Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat pada PPDB 2020.

“Dalam surat tersebut dijelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan memberikan penghargaan melalui program prioritas bagi tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan penangan covid-19, laboratorium kesehatan, isolasi mandiri, serta tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat covid-19 yang putra/putrinya akan masuk ke jenjang SMA/SMK untuk dapat langsung diterima menjadi siswa melalui jalur afirmasi dengan kuota maksimum 2 persen untuk setiap sekolah,” ujar Dwi saat ditemui KBE di SMAN 1 Karawang, Jumat (5/6).

Tenaga kesehatan yang dimaksud, jelas Dwi, yaitu dokter, perawat, petugas laboratorium dan sopir ambulans yang terlibat langsung dalam penanganan covid-19 di rumah sakit rujukan, laboratorium kesehatan dan isolasi mandiri yang ditunjuk oleh Pemda Jabar serta tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat penanganan covid-19.

Baca Juga:Kemenag: Jemaah Tak akan DirugikanSawah Diterjang Rob, Terancam Gagal Panen

“Terkait rumah sakit merupakan rumah sakit rujukan covid-19 Jawa Barat, laboratorium kesehatan dan isolasi mandiri adalah rumah sakit, laboratorium kesehatan serta isolasi mandiri yang ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPDB, Dwi menyebutkan pendaftar harus menyertakan kartu keluarga dan akta kelahiran sebagai bukti anak kandung dari tenaga kesehatan covid-19.

Kemudian menunjukkan surat tugas orang tua sebagai tenaga kesehatan yang menangani covid-19 di rumah sakit rujukan penanganan covid-19 yang ditandatangani kepala rumah sakit, laboratorium kesehatan yang ditandatangani oleh kepala laboratorium yang ditunjuk, isolasi mandiri yang ditandatangani oleh penanggungjawab isolasi mandiri, dan surat kematian dari rumah sakit.

“Pendaftaran dilakukan di tahap pertama menggunakan jalur afirmasi mulai tanggal 8 sampai 12 Juni dengan dilengkapi surat tugas orang tua dari rumah sakit/laboratorium kesehatan/isolasi mandiri tempat bekerja serta kartu keluarga dan KTP orang tua. Persyaratan dapat diupload di web pendaftaran Disdik Jabar atau dilakukan bersama sekolah asal,” katanya. (ayi/mhs)

0 Komentar