Camat Ogah Cabut Izin Belajar Tatap Muka

Camat Ogah Cabut Izin Belajar Tatap Muka
BASUKI RACHMAT
0 Komentar

KARAWANG – Sejumlah SD di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan sudah menggelar kegiatan belajar tatap muka di pekan ini. Hal tersebut dilakukan, menyusul surat izin Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan, yang memperbolehkan sekolah di kecamatan yang masuk zona hijau itu. Menggelar pembelajaran tatap muka. Namun belakangan ini, diketahui kegiatan tersebut sudah mendapat teguran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Buntut dari surat teguran itu, perintah penghentian sementara kegiatan belajar tatap muka. Sebelum ada surat resmi dari dinas dan gugus tugas Covid-19 tingkat kabupaten. Namun, Camat Cilamaya Wetan Basuki Rachmat, yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Kecamatan Cilamaya Wetan, secara tegas mengatakan, tidak akan mencabut surat izin yang sudah ia keluarkan itu. Alasannya, selain Kecamatan Cilamaya Wetan merupakan kawasan zona hijau Covid-19. Dibuatnya surat izin belajar tatap muka di Kecamatan Cilamaya Wetan itu. Didasari dari surat permohonan Korwilcambidik. Serta keinginan para orang tua siswa di wilayah tugasnya. “Camat merupakan ketua Satgas Covid-19 Cilamaya Wetan tetap mengizinkan belajar tata muka. Atas dasar permohonan Korwilcambidik, keinginan orang tua siswa, pantauan dan masukan dari para rekan kepala desa,” ujar Basuki, kemarin (9/9). “Karena kita yang tahu situasi dan kondisi di Cilamaya Wetan. Adapun kalau dari pihak Disdik dalam hal ini ada kepala bidang yang melarang, silakan saja. Asal ada surat resmi dan alasannya,” tegas Camat Cilamaya Wetan ini. Secara tegas Camat Basuki mengatakan, tidak akan mencabut lagi izin pembelajaran tatap muka yang sudah dikeluarkan. Selama belum adanya larangan tegas dari Gugus Tugas untuk kegiatan belajar tatap muka tingkat SD di kecamatan. “Karena sampai saat ini dari gugus tugas Karawang juga belum ada larangan untuk siswa tingkat SD,” katanya. Bahkan, sambung Camat, tembusan surat izin pembelajaran tatap muka ini sendiri, atas permohonan dari Korwilcambidik yang sudah di sampaikan kepada pihak Disdikpora sebelum hari, Senin (8/9/2020) kemarin. “Harusnya, saran saya kalau memang di tunda, jangan mendadak setelah pelaksanaan ini, seolah-olah surat izin yang kita keluarkan kesannya main-main,” singgungnya. Basuki berdalih, Kecamatan Cilamaya Wetan ini termasuk zona hijau. Selama protokol kesehatan di patuhi. Ia akan tetap mengizinkan sekolah menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka. Justru, kata Basuki, ketika anak di sekolah, akan lebih terawasi dan terkontrol pembelajarannya. Serta di sekolah, guru bisa sekaligus memantau pencegahan Covid-19, dari pada sistem daring yang lebih dominan tidak efektif. “Jadi izin gak mungkin di cabut, urusan tatap muka di hentikan atau tidak, silahkan kebijakan sekolah masing-masing,” tukasnya. Basuki menambahkan, pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Disdikpora Karawang. Setelah diberikan penjelasan, kronologis, dan pemahaman. Kadisdikpora pun, sebut Basuki tidak melarang. “Boleh saja, asal sekolah mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat,” kata Basuki, meniru ucapan Kadisdikpora Karawang, Asep Junaedi. (wyd/rie)

0 Komentar