Catat! Ini 4 Jalur PPDB SMP di Karawang

Catat! Ini 4 Jalur PPDB SMP di Karawang
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Supandi
0 Komentar

KARAWANG – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020-2021 jenjang SMP akan dilaksanakan lewat empat jalur yaitu zonasi, afirmasi/keluarga tiak mampu, perpindahan tugas orang tua/wali /luar kabupaten dan guru/tendik dan Disdikpora, dan prestasi. Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (P-SMP), Disdikpora Karawang, Supandi, didampingi Kasi Kurikulum, Kesiswaan, dan Ketenagaan, Warju mengatakan, jalur zonasi memiliki kuota paling banyak sebesar 50 persen. Jalur ini ditentukan berdasarkan domisili yakni berada satu desa dengan SMP Negeri tujuan. “Jika kuota satu desa dengan SMP Negeri tujuan belum terpenuhi, maka proses PPDB dilanjutkan bagi warga yang berbatasan langsung dengan SMP Negeri tujuan, baik yang warga desa se-kecamatan dan desa di luar kecamatan yang berbatasan langsung dengan SMP Negeri tujuan dan merupakan warga Karawang. Apabila kuotanya masih belum terpenuhi akan dilanjutkan untuk warga desa se-kecamatan dengan SMP Negeri tujuan,” ujar Supandi, kepada KBE, kemarin (28/4). Kemudian, jalur afirmasi/keluarga tidak mampu (15 persen). Pelaksanaannya, jelas Supandi, keluarga tidak mampu secara ekonomi agar melampirkan surat keterangan BSM/PIP/KIP, PKH, KPS, dan basis data terpadu dari Dinas Sosial. “Jalur ini diperuntukan bagi warga Kabupaten Karawang yang tidak berada satu desa dengan SMP Negeri tujuan,” jelasnya. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali /luar kabupaten dan guru/tendik dan Disdikpora (5 persen). Jalur ini disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakannya. “Apabila kuota perpindahan tugas orang tua/wali masih belum terpenuhi maka akan dibuka bagi warga yang bukan warga Karawang (tidak mempunyai KK Karawang). Dan jika masih belum terpenuhi juga akan dilanjutkan untuk warga Karawang yang bekerja sebagai guru/tendik dan di lingkungan Disdikpora dengan melampirkan NUPTK bagi guru/tendik, serta SK pangkat/SK honorer/SK Dinas bagi karyawan Disdikpora,” tuturnya. Terakhir, jalur prestasi dengan kuota 30 persen. Jalur ini diperuntukan bagi pendaftar yang memiliki prestasi akademis dan nonakademis. Prestasi akademis dibuktikan dengan jumlah nilai raport/portofolio hasil belajar peserta terdiri dari lima semester yakni kelas IV semester 1 dan 2, kelas V (1 dan 2), dan kelas VI (1). “Untuk prestasi nonakademis berlaku bagi siswa yang mempunyai prestasi saat mengikuti lomba dibuktikan dengan sertifikat yang telah disahkan atau dilegalisasi pejabat yang berwenang,” ucapnya. Supandi menambahkan, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota (daya tampung) maka akan dilaksanakan seleksi  untuk setiap jalurnya. Jalur zonasi cara seleksinya yaitu domisili+usia+DTA muslim/sertifikat sekolah agama non muslim+raport+waktu daftar. Jalur afirmasi/keluarga tidak mampu (domisili+usia+kartu KTM+ DTA muslim/sertifikat sekolah agama non muslim+raport+waktu daftar). Jalur perpindahan tugas orang tua/wali /luar kabupaten dan guru/tendik dan Disdikpora (SK mutasi/NUPTK/SK pangkat/SK honorer/KK Bon Karawang+ raport+waktu daftar). Jalur prestasi akademis 10 persen (raport+ DTA muslim/sertifikat sekolah agama non muslim+waktu daftar) dan nonakademis 20 persen (nilai sertifikat prestasi+raport+waktu daftar). (ayi/rie)

0 Komentar