Covid-19 Hambat Pendidikan Vokasi PKBM

Covid-19 Hambat Pendidikan Vokasi PKBM
SOROT: Pandemi Covid-19 menghambat pelaksanaan pendidikan vokasi yang dilaksanakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
0 Komentar

KARAWANG – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, khususnya di Karawang berdampak pada bidang pendidikan. Salah satunya menghambat pelaksanaan pendidikan vokasi yang dilaksanakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Ya, dengan adanya pandemi Corona (Covid-19) proses kegiatan belajar mengajar di Karawang harus dilaksanakan dari rumah sejak 16 Maret lalu. Sehingga pendidikan vokasi jadi terhambat,” ujar Ketua Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) Kabupaten Karawang, Heru Saleh, saat dihubungi KBE via telepon, kemarin (12/4).

Padahal, dikatakan Heru, pendidikan vokasi yang mulai diterapkan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kemendikbud RI pada 2019 sangat penting untuk melengkapi pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan PKBM.

Baca Juga:Balita Covid-19 SembuhPihak Lira Medika Tak Hadir, Sidang Limbah Medis Ditunda

Dengan pendidikan vokasi, lanjut Heru, warga belajar di PKBM tidak hanya belajar mengenai pelajaran pada umumnya, tetapi juga dibekali dengan keterampilan. Sehingga begitu lulus mereka akan mendapatkan ijazah Paket C dan sertifikat.

“Pendidikan vokasi sangat penting karena bisa menjadi nilai tambah bagi lulusan pendidikan kesetaraan agar mampu bersaing saat terjun ke dunia usaha dan dunia industri,” ucapnya.

Oleh karena itu, Heru berharap, pandemi Corona yang melanda segera berakhir. Sehingga seluruh sektor kehidupan, termasuk dunia pendidikan bisa berjalan kembali seperti sediakala.

“Kami berharap masa perpanjangan belajar dari rumah yang diputuskan Pemerintah Kabupaten Karawang hingga 25 April menjadi yang terakhir. Dengan artian pandemi Corona segera berakhir,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Karawang kembali memperpanjang masa belajar dari rumah untuk ketiga kalinya bagi jenjang PAUD, TK/RA, PKBM, LKP, SD/MI, dan SMP/MTs hingga 25 April 2020.

Keputusan tersebut seperti tertuang dalam surat edaran nomor 800/1979/Disdikpora tanggal 9 April 2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar mengajar dan bekerja dari rumah dalam upaya pencegahan penyebaran infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Karawang. (ayi/mhs)

0 Komentar