Disdikpora Larang Sekolah Pungut Sumbangan

Disdikpora Larang Sekolah Pungut Sumbangan
Cecep Mulyawan
0 Komentar

KARAWANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah bagi jenjang PAUD, TK, PKBM, LPK, SKB, SD, dan SMP hingga 13 April 2020.

Sebelumnya, jadwal belajar dari rumah bagi siswa telah dimulai pada 16-28 Maret. Kemudian ditambah satu pekan dan berakhir pada 5 April kemarin.

Perpanjangan masa belajar dari rumah yang kedua kalinya ini tertuang dalam surat edaran nomor 800/491/Disdikpora tanggal 2 April 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Baca Juga:Jembatan Cijunti AmbrukLuka Mendalam Keluarga Rohayati

“Memperhatikan perkembangan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Karawang yang sudah memasuki zona merah dan berbagai surat edaran mulai dari Mendikbud, Menpan dan RB, Bupati Karawang, serta keputusan Gubernur Jabar, Kadisdik Jabar, dan Bupati Karawang, maka belajar dari rumah diperpanjang,” ujar Kepala Disdikpora, Asep Junaedi, melalui Sekretaris Disdikpora, Cecep Mulyawan, Jumat (3/4).

Selain perpanjangan belajar dari rumah, Cecep menjelaskan, Disdikpora juga fokus pada perluasan jaring pengaman sosial dengan cara mengimbau kepada satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat (swasta) untuk memberikan perluasan keringanan dan/atau pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.

Kemudian, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang mengalami penurunan akibat dampak pandemi Covid-19, maka semua satuan pendidikan negeri/swasta dilarang melakukan penarikan sumbangan dalam bentuk apapun yang bersumber dari peserta didik/orang tua/wali peserta didik.

Selain itu, lanjut Cecep, semua satuan pendidikan untuk TK/RA/PAUD, SD, SMP, SKB dan Pendidikan Kesetaran Program Paket A, Paket B dan C (negeri atau swasta) dilarang memberikan tindakan mengembalikan peseta didik (mengeluarkan peserta didik) yang dikarenakan faktor biaya pendidikan.

“Dalam edaran juga dijelaskan mengenai kegiatan ujian nasional, ujian sekolah, kelulusan, dan kenaikan kelas, kemudian pelaksanaan work from house (WFH) bagi guru, pamong belajar, instruktur, pengawas, penilik, tenaga kependidikan, dan tenaga administrasi/karyawan, serta peningkatan sosialisasi bagi satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat yang terdidik tentang pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat,” katanya. (ayi/mhs)

0 Komentar