Dua Syarat Buka Sekolah

Dua Syarat Buka Sekolah
BOLEH BUKA: Siswa-siswi SMPN 3 Bojong Kabupaten Purwakarta saat berolahraga sebelum masuk jam belajar. Sekolah ini salah satu yang diperbolehkan buka saat pandemi karena status zona hijau.
0 Komentar

Sudah Masuk Zona Hijau dan Sudah Siap

PURWAKARTA– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa sebanyak 250 kecamatan di Jawa Barat diizinkan membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka karena termasuk dalam zona hijau Covid-19. “Syaratnya kan dua, satu memang sudah masuk zona hijau dan sekolahnya siap,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Selasa (4/8/2020). Artinya, apabila sekolah merasa tidak siap menggelar belajar tatap muka karena protokol kesehatannya belum memadai, maka diperbolehkan untuk menunda. Ia mengatakan selama tujuh hari terakhir sekolah-sekolah di Jabar sedang mempersiapkan diri dan melengkapi protokol kesehatan yang dibutuhkan seperti tempat cuci tangan. “Kalau dalam tujuh hari protokol kesehatan sudah memadai, masuk dalam zona hijau, maka harusnya di pekan ini sudah dimulai belajar tatap muka,” katanya. Emil juga mengatakan di beberapa tempat juga sudah mengurangi kapasitas siswa sebanyak 50 persen. Dengan mengurangi kapasitas, proses belajar pun harus diatur. “Siswa tiga hari sekolah dan hari lainnya di rumah. Ini bergantian. Saya kira akan banyak dilakukan di pekan ini,” katanya. Emil menuturkan, pembukaan sekolah tidak akan langsung serentak pada seluruh tingkat pendidikan. Ia meminta, pembukaan harus dilakukan secara bertahap, mulai dari SMA/SMK kemudian, SMP, SD dan terakhir tingkat TK. “Didahulukan usia SMA dan SMK. Nanti setelah tujuh hari atau 14 hari, tidak masalah, nanti SMP. Kalau SMP terkendali baru masuk ke SD dan TK,” katanya. Sementara itu hanya tiga kecamatan di Kabupaten Purwakarta yang masuk zona hijau pandemi. Karena itu Penkab Purwakarta hanya mempersiapkan untuk kembali membuka kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah di tiga kecamatan itu. Sekolah yang rencananya akan dibuka kembali ada di tiga kecamatan. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta Purwanto mengatakan, berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan SKB Empat Menteri menyebutkan sekolah boleh kembali dibuka untuk yang kategori zona hijau penyebaran Covid-19. Di Purwakarta ada tiga kecamatan yang sudah masuk dalam zona hijau kasus Covid-19. “Untuk Purwakarta dalam pengumuman Gubernur Jawa Barat ada tiga kecamatan yang sudah zona hijau. Yaitu Bojong, Tegalwaru, dan Sukasari,” kata Purwanto kepada pers, baru-baru ini. Purwanto menjelaskan, rencananya sekolah yang disiapkan untuk dibuka kembali yakni tingkat SMP, SMA, dan SMK. Dia juga sudah menyampaikan rencana pembukaan KBM di sekolah ini kepada Bupati serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yant menangani wilayah Purwakarta. Dikatakan, dalam pembukaan kembali KMB di sekolah, pihak sekolah dapat mengajukan kepada Disdik Kabupaten Purwakarta. Sekolah membuat proposal pengajuan pembukaan kembali KBM yang nantinya akan ditinjau kelayakannya. “Jadi sekolah dibuka kembali tapi itu pun dengan prosedur yang sangat ketat untuk penerapan protokol kesehatannya,” ujarnya. Menurutnya, ada sejumlah standar protokol kesehatan yang harus disiapkan sekolah sebelum dibuka kembali. Di antaranya sarana prasarana protokol kesehatan seperti alat cuci tangan, pengecek suhu tubuh, hingga penggunaan masker. Selain itu, dari sisi pembatasan sosial maka jumlah siswa yang belajar juga dibatasi. Siswa dapat belajar di sekolah secara bergantian. “Harus ada juga dukungan dari orangtua siswa bahwa siap melaksanakan dan orangtua mengizinkan belajar kembali di sekolah. Guru-guru juga harus menjalani tes swab terlebih dulu,” tuturnya. Dikatakan, jika sekolah sudah memenuhi persyaratan tersebut maka pembukaan KBM dapat diajukan. Nantinya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten akan datang mengecek dan mengeluarkan rekomendasi dibukanya sekolah yang sudah memenuhi protokol kesehatan. Sekolah yang diprioritaskan untuk dibuka terlebih dulu di tiga kecamatan tersebut yakni yang lokasinya jauh dari pusat keramaian dan perbatasan dengan wilayah lain yang belum masuk zona hijau. Mengingat penyebaran Covid-19 masih sangat rentan, seperti di Purwakarta kasusnya yang masih menunjukkan kenaikan. Jika dibukanya kembali sekolah diharapkan bukan menjadi pusat penyebaran baru bagi virus corona. Karenanya harus diterapkn standar protokol kesehatan yang ketat. Berdasarkan lokasi ada beberapa sekolah yang dinilainya bisa mengajukan pembukaan KBM diantarany an seperti SMPN 3 Bojong, SMPN Sukasari Parungbanteng, dan SMPN 2 Tegalwaru. (san/red)

0 Komentar