Perpres P3K Terbit, Guru Honorer Nonkategori Cemas

Perpres P3K Terbit, Guru Honorer Nonkategori Cemas
GURU NONKATEGORI: Ketua GTKHNK35+ Kabupaten Karawang, Dede Solihin (kedua dari kanan) berharap guru honorer tidak mengalami pengurangan jam mengajar di sekolah.
0 Komentar

KARAWANG – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi honorer kategori 2 (K2). Terbitnya Perpres tersebut membuat guru honorer nonkategori di Karawang ikut merasa senang sekaligus cemas.

“Kami dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35+ (GTKHNK35+) Kabupaten Karawang sangat bersyukur atas terbitnya Perpres P3K khususnya bagi para guru honorer K2. Karena dengan terbitnya Perpres tersebut artinya perjuangan kakak-kakak kami berhasil,” ujar Ketua GTKHNK35+ Kabupaten Karawang, Dede Solihin, kepada KBE, senin (5/10/2020).

Kendati demikian, Dede mengaku di sisi lain para guru honorer nonkategori merasa khawatir. Pasalnya, dengan hadirnya guru P3K, kemungkinan akan berpengaruh pada jam mengajar yang dimiliki guru honorer khususnya yang berada di SMP dan SMA.

Baca Juga:Polda Usut Dugaan Malpraktik RS di Bogor: Pihak Keluarga Berharap Kasus Tuntas!Warga Positif Tembus 800

“Ketika guru PNS atau P3K masuk dengan beban mengajar jangan kurang dari 24 jam dalam seminggu, tentunya secara otomatis akan mengambil jam mengajar dari guru honorer. Dengan demikian dipastikan jam mengajar kami akan berkurang yang berpengaruh pada honor yang kami terima,” ucapnya.

Padahal, jelas Dede, sejauh ini jam mengajar yang dimiliki guru honorer tidak banyak. Bahkan ada yang hanya empat jam dalam seminggu.

“Bisa dibayangkan berapa honor yang diterima oleh guru honorer yang memiliki jam mengajar hanya empat jam dalam seminggu. Tentunya sangat jauh dari kata sejahtera,” keluhnya.

Oleh karena itu, Dede berharap, pihak-pihak terkait seperti sekolah, PGRI, Disdikpora, Disdik Jabar, dan Pemerintah Kabupaten Karawang bisa memperhatikan nasib guru honorer agar tetap mendapatkan jam mengajar yang layak meski sekolah kehadiran guru P3K.

“Kami memohon kepada orang tua kami mulai dari kepala sekolah, ketua PGRI, Kadisdikpora dan pemimpin Karawang yang nantinya terpilih agar kami tetap dipertahankan. Karena kami juga sama seorang guru, bahkan ada yang telah mengabdi hingga puluhan tahun,” katanya.

“Selain itu kami berharap Presiden Republik Indonesia Pak Joko Widodo bisa segera merespon dan merealisasikan tuntutan kami untuk diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan memberikan honor sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) dari APBN kepada guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori di bawah usia 35 tahun,” harapnya menambahkan. (ayi/mhs)

0 Komentar