PJJ Jangan Memberatkan Peserta Didik!

0 Komentar

Guru Tidak Dibenarkan Hanya Memberi Instruksi Pengerjaan Soal

KARAWANG – Pembelajaran tatap muka di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 yang rencananya digelar mulai Januari 2021 batal dilaksanakan di Kabupaten Karawang karena masih tingginya penyebaran covid-19. Kegiatan belajar mengajar pun tetap dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam bentuk belajar dari rumah (BDR).

Kepala Bidang Pendidikan SD, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Yani Heryani, melalui Kasi Kurikulum Kesiswaan dan Ketenagaan, Mulyana Surya Atmaja, mengatakan, dengan tetap diberlakukannya PJJ, maka seluruh satuan pendidikan harus melaksanakannya dengan baik, termasuk guru atau tenaga pendidik jangan sampai memberatkan peserta didik dan orang tua yang mendampinginya dalam pemberian tugas.

“Dalam pemberian tugas baik online maupun offline kepada peserta didik, guru/tutor/pendidik harus menyertakan pembahasan singkat mengenai materi dan prosedur penyelesaian, jumlah dan tahapan materi penugasan, sehingga tidak memberatkan peserta didik,” ujar Musa, sapaan Mulyana Surya Atmaja, kepada KBE, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:Purwakarta Tak Ikut PSBBDPRD TOLAK PERBANYAK TPS PILKADES 177 DESA

Pendidik, lanjut Musa, tidak dibenarkan hanya mengirimkan informasi penugasan berupa instruksi pengerjaan sejumlah soal pada halaman dan buku tertentu tanpa adanya informasi pengarahan, pemberian contoh dan penjelasan prosedur penyelesaian tugas.

“Pembelajaran dengan cara BDR atau bentuk penugasan lainnya tidak dimaksudkan untuk memenuhi target kurikulum dan harus bersifat menyenangkan serta menantang peserta didik untuk meningkatkan pengetahuannya melalui berbagai sumber belajar secara mandiri dan terbimbing,” ucapnya.

Selain tidak memberatkan peserta didik dalam pemberian tugas, tegas Musa, dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah, satuan pendidikan dan tenaga pendidik diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dengan orang tua. Sehingga ada pelibatan peran orang tua dalam pelaksanaan pembelajaran.

“Hal ini bukan berarti memindahkan tugas dan fungsi tenaga pendidik atau guru, melainkan berkolaborasi dalam bentuk pengawasan serta pembinaan peserta didiknya selama masa belajar dari rumah melalui optimalisasi fungsi rumah dan pendidikan keluarga dalam konteks belajar dari rumah,” jelasnya.

“Untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, harus dipastikan bahwa dalam melaksanakan BDR seluruh warga belajar melaksanakan protokol kesehatan, tidak berkerumun di satu tempat dan tidak memaksakan bekerja jika memiliki riwayat penyakit,” katanya menambahkan. (ayi/mhs)

0 Komentar