Ratusan Guru PAI Belum Sertifikasi

Ratusan Guru PAI Belum Sertifikasi
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) mencatat, terdapat ratusan guru PAI di Kabupaten Karawang yang belum sertifikasi.
0 Komentar

KARAWANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) mencatat, terdapat ratusan guru PAI di Kabupaten Karawang yang belum sertifikasi.

“Berdasarkan data yang tercatat di aplikasi SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama), sedikitnya terdapat 486 guru PAI yang belum sertifikasi,” ujar Kepala Kantor Kemenag Karawang, H. Sopian, melalui Kasi PAIS, H. Ahmad Ade, kepada KBE, baru-baru ini.

Dijelaskan Ade, guru PAI yang belum sertifikasi bisa saja jumlahnya jauh lebih banyak. Pasalnya, guru yang terdaftar di aplikasi SIAGA mencapai 1.414 guru dari 1.119 sekolah mulai dri TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Sedangkan yang telah sertifikasi hanya 718 guru.

Baca Juga:Ribuan GTK Non-PNS Terima SK DinasPandemi Bukan Penghalang Kurban

“Kenapa hanya 486 guru yang tercatat belum sertifikasi, karena banyak guru yang tidak aktif meski terdaftar di aplikasi SIAGA. Jadi kami hanya mendata guru yang aktif saja,” jelasnya.

“Untuk yang telah terdaftar di aplikasi SIAGA tapi tidak aktif kemungkinan karena beberapa hal, seperti meninggal, pensiun, tidak lagi menjadi guru, dan pindah dari Karawang,” ucapnya menambahkan.

Selain itu, kata Ade, jumlah yang berlum sertifikasi bisa saja bertambah karena masih ada guru PAI yang kemungkinan belum mendaftarkan diri di aplikasi SIAGA.

“Karena aplikasi SIAGA menjadi dasar Dirjen Pendidikan Islam dalam pelaksanaan program sertifikasi, pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan pelaksanaan PPKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan),” tuturnya.

Mengenai syarat untuk bisa ikut sertifikasi, Ade menyebutkan, guru PAI harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), mengajar minimal 5 tahun, S1 linier (pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan sama yaitu PAI), dan aktif di SIAGA.

“Dalam melakukan pendaftaran di aplikasi SIAGA, guru harus menyiapkan persyaratan mulai dari KTP, KK, email aktif, SK awal pengangkatan sebagai guru, SK akhir, SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah yang tercantum sebagai guru PAI, dan SK Dinas bagi guru SD dan SMP negeri, SK ketua yayasan bagi sekolah swasta, serta SK Provinsi bagi SMA dan SMK,” katanya.

“Semoga ke depan seluruh guru PAI di Karawang bisa tersertifikasi, karena sertifikasi ini penting bagi guru termasuk dalam hal meningkatkan kesejahteraan,” harapnya menambahkan. (ayi/mhs)

0 Komentar