SD Wajib Terima Usia 12 Tahun

SD Wajib Terima Usia 12 Tahun
Mulyana Surya Atmaja
0 Komentar

KARAWANG – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD memiliki beberapa aturan yang telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Salah satunya yaitu mengenai batas usia yang menjadi syarat penting dalam proses PPDB. Kasi Kurikulum, Kesiswaan, dan Ketenagaan, Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Disdikpora Karawang, Mulyana Surya Atmaja, mengatakan, persyaratan masuk kelas 1 SD dalam PPDB 2020 yaitu berusia 7 sampai dengan 12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. “Khusus untuk peserta  didik yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun, sekolah wajib menerimanya,” ujar Musa, sapaan akrab Mulyana Surya Atmaja, kepada KBE, Minggu (3/5). Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun, jelas Musa, yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. “Hal itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah,” ucapnya. Selain usia, Musa menuturkan, peserta didik yang mendaftar harus melampirkan STSB (Surat Tanda Serta Belajar) bagi yang memiliki, sebagai bukti anak tersebut telah mendapatkan stimulasi pendidikan anak usia dini pada jenjang formal (TK/TKQ, dan lainnya) atau nonformal PAUD (SPS, KB dan lainnya). “STSB berfungsi sebagai bentuk survey pemetaan pelaksanaan program bidang PAUD,” jelasnya. Ditambahkan Musa, mengenai jumlah peserta didik per rombel (rombongan belajar) minimal 28  hingga maksimal 40 orang, dan banyaknya rombel tiap sekolah disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas sekolah. “Untuk pelaksanaan PPDB SD di Karawang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juni mendatang,” katanya. (ayi/mhs)

0 Komentar