US dan Nilai Rapor Siswa Jadi Kunci

US dan Nilai Rapor Siswa Jadi Kunci
Cecep Mulyawan
0 Komentar

Tolok Ukur Kelulusan

KARAWANG – Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019-2020 resmi dibatalkan pemerintah Indonesia akibat adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Cecep Mulyawan mengatakan, sesuai Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan siswa. Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Cecep, Kemendikbud memberikan dua opsi penentu kelulusan sebagai pengganti UN yang dibatalkan. Dua opsi itu yaitu Ujian Sekolah (US) dan akumulasi nilai 5 semester terakhir. “Jadi sekolah yang ada di Karawang, khsusunya yang berada di bawah Disdikpora seperti SD dan SMP bisa menggunakan salah satu opsi tersebut untuk menentukan kelulusan siswa,” ujar Cecep, kepada KBE, Kamis (26/3). Ditambahkan Cecep, seperti yang masih tertuang dalam surat edaran, jika sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa. “Ujian Sekolah tidak boleh mengumpulkan siswa, dan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Ujian Sekolah juga harus dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” ucapnya. Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan US, lanjut Cecep, berlaku ketentuan yaitu, kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan. “Kemudian untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” jelasnya.

Seperti diketahui, opsi kelulusan yang tertuang dalam surat edaran tak hanya berlaku untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs, tapi berlaku juga untuk tingkat SMA/MA dan SMK.

Kelulusan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

0 Komentar