Berlatar Biru dan Bergaya Formal, Apa Sajasih Syarat Foto Buku Nikah ?

Berlatar Biru dan Bergaya Formal, Apa Sajasih Syarat Foto Buku Nikah ?
0 Komentar

Syarat foto buku nikah wajib di penuhi bagi calon pengantin yang hendak menggelar pernikahan. Banyak sekali persyaratan yang wajib di penuhi, salah satunya foto buku nikah. Selain dokumen-dokumen seperti KTP, ijazah, dan lainnya, calon pengantin pun harus mengumpulkan beberapa lembar pas foto.

Foto buku nikah ini tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Kementerian Agama RI. Foto tersebut nantinya akan tercantum di dalam kartu pernikahan. Lantas, seperti apa syarat foto buku nikah? Yuk, ketahui selengkapnya di bawah ini!

Berbagai persyaratan ini melibatkan banyak dokumen, termasuk foto buku nikah, selain dokumen seperti KTP, ijazah, dan lainnya. Foto buku nikah ini memiliki ketentuan yang harus di ikuti sesuai dengan yang di tetapkan oleh Kementerian Agama RI, karena foto tersebut nantinya akan di masukkan ke dalam kartu pernikahan. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Menggunakan Pakaian Formal Sebelum pemotretan, penting untuk memahami bahwa foto buku nikah harus di ambil dengan menggunakan pakaian formal. Meskipun tidak di wajibkan menggunakan kebaya atau setelan jas, namun di haruskan menggunakan pakaian rapi seperti kemeja dan hindari pakaian kasual seperti kaos. Untuk wanita berhijab, perhatikan model hijab yang tidak mencolok dan tidak menutupi wajah.
  2. Warna Pakaian Tidak ada ketentuan warna pakaian yang jelas, tetapi sebaiknya hindari warna biru agar tidak sama dengan warna latar belakang foto. Warna putih sering dipilih, dan beberapa pilihan warna lainnya termasuk mustard, soft pink, abu-abu, nude, dan hitam.
  3. Latar Belakang Berwarna Biru Menurut ketentuan Kementerian Agama, latar belakang foto buku nikah harus berwarna biru. Ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan No. 32 Tahun 1954. Oleh karena itu, hindari menggunakan warna merah atau putih sebagai latar belakang.
  4. Ukuran Foto Kementerian Agama menetapkan ukuran foto buku nikah yang harus di serahkan ke KUA, yaitu ukuran 2×3 dan 4×6. Calon pengantin wanita harus menyertakan 8 lembar foto ukuran 2×3 (4 foto calon pengantin wanita dan 4 foto calon pengantin pria), dan 2 lembar foto ukuran 4×6 (masing-masing 1 foto untuk calon pengantin pria dan wanita).
  5. Tampilan Foto Calon pengantin di wajibkan melihat ke arah depan dengan tangan lurus ke bawah tanpa menunduk atau melihat ke samping. Wanita yang tidak berhijab harus memastikan rambut teratur, dan laki-laki harus dengan potongan rambut yang rapi tanpa menggunakan poni.
0 Komentar