KABUPATEN BEKASI – Sebanyak 82.667 petugas penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Selasa (30/1/2204).
Mereka didaftarkan sebagai peserta oleh pemerintah daerah setempat, membentuk kerjasama yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang.
Encep Supriyatin Jaya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, menyampaikan harapannya bahwa melalui kerja sama ini, penyelenggara pemilu tidak perlu khawatir lagi dalam melaksanakan tugas, karena mereka sudah terlindungi oleh manfaat program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek terutama mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca Juga:Survei LSI Sebut 40,8 Persen Pemilih di Karawang Terpengaruh Politik UangNikmatnya Produk Opak dan Snack Tradisional, Mahasiswa KKN Unsika Bangkitkan Potensi UMKM Desa Cilewo
Jika terjadi risiko seperti kecelakaan kerja selama bertugas, peserta berhak mendapatkan manfaat perlindungan penuh, termasuk perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga pemulihan. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Hendrayanto menekankan bahwa manfaat-manfaat ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi risiko individu, tetapi juga sebagai upaya mengurangi potensi kemiskinan baru, menunjukkan kehadiran negara melalui daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. (bbs/riz)