KBEonline.id – Besok, 172 dari 179 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi akan mendapatkan SK Perpanjangan Masa Jabatan. Hal itu bedasarkan UU No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6/2014 tentang Desa. Penyerahan SK berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Jumat (12/7).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menyampaikan, SK perpanjangan akan diberikan pada hari jumat. Sebab hal itu ada kebijakan pemerintah pusat terkait adanya perpanjangan jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun masa jabatan. Saat ini menjadi 8 tahun satu periode masa jabatan.
” Jadi dalam waktu dekat ini (Jumat, red 12/7). Kami (DPMD) akan serahkan 172 SK perpanjangan Kepala Desa yang akan habis masa jabatannya. Namun kalau yang sisanya akan digelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW). ,” Kata Rahma Atong kepada Cikarang Ekspres, Rabu (10/7)
Baca Juga:Gebyar Muharram, RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Bagi-Bagi Bingkisan MultivitaminGus Shol Nyatakan Maju Pilkada, Mesin Politik Jalan, DPP PPP Turunkan Surat Tugas
Tujuh desa yang harus melaksanakan Pilkades PAW tersebut yakni, Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung, Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat, Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara, Desa Samuderajaya Kecamatan Tarumajaya, Desa Karang Segar Kecamatan Pebayuran dan Desa Cibening Kecamatan Setu.
” Jadi Pilkades PAW ini tetap digelar usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Masa jabatan 1.539 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi resmi dikukuhkan dan diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal tersebut sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan SK yang diberikan kepada 1.539 anggota BPD se-Kabupaten Bekasi diberikan langsung Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan yang berlangsung di Plaza Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (7/7).
“BPD merupakan perwujudan demokrasi di tingkat desa, yang juga sebagai wadah untuk berdiskusi dan pengambilan keputusan. BPD harus terus berkolaborasi dengan Kepala Desa untuk memastikan penyelenggaraan pemerintah desa sejalan dengan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada Cikarang Ekspress.
Dani menyebutkan BPD merupakan perwujudan demokrasi di tingkat desa. Meskipun demikian, ada Kepala Desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat tapi kewenangannya tidak mutlak, sehingga ada BPD yang bisa jadi wadah untuk berdiskusi dan pengambilan keputusan.