Buntut Kasus THM di Karawang, Akan Tinjau Ulang Aturan dan Revisi Ketentuan Minuman Beralkohor

Satpol pp
Akibat tidak tertib operasional pada saat beroperasi di bulan Ramadhan kemarin, para pengusaha tempat hiburan malam (THM) harus menerima dampak lanjutannya.
0 Komentar

KBEonline.id – Akibat tidak tertib operasional pada saat beroperasi di bulan Ramadhan kemarin, para pengusaha tempat hiburan malam (THM) harus menerima dampak lanjutannya.

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Satpol PP menegaskan bahwa akan merevisi peraturan tentang operasional tempat hiburan malam (THM).

 

Selain itu, Pemkab Karawang juga akan melakukan evaluasi terhadap penjualan minuman beralkohol (minol) yang dijual ditempat-tempat THM.

 

Baca Juga:Tawuran di Flyover Kampung Tanah Baru, 14 Remaja Diangkut Polres BekasiDPRD Karawang Godok Perampingan OPD, Pansus: Untuk Penyederhanaan Struktur

Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi Firmansyah, menyampaikan, rencana revisi peraturan tersebut dilakukan karena banyak THM yang tidak mematuhi Surat Edaran Bupati tentang imbauan selama bulan Ramadhan 1445 H.

 

“Banyak pengelola THM yang tidak mematuhi regulasi pada Surat Edaran Bupati, mereka masih membuka tempat usahanya diatas operasional yang sudah ditetapkan,” ungkap Adi, Rabu, 17/4/2024.

 

Ia menerangkan, dalam rencana revisi peraturan mengenai aturan opersional THM selama di bulan Ramadhan, akan lebih dipertegas dan diperinci lagi dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). 

 

Sebelumnya, aturan mengenai operasional THM telah diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

 

“Setelah kami lakukan evaluasi, diputuskan bahwa aturan operasional THM selama Ramadhan, perlu diatur lebih detail dalam regulasi. Karena masih ada beberapa ketentuan yang belum masuk pada peraturannya, sehingga perlu dilengkapi lagi,” ungkap Adi.

 

Adi mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

 

“Kami sudah berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait untuk mengevaluasi regulasi operasional mengenai THM ini,” kata Adi.

 

Baca Juga:Jelang PPDB, Pemkab Bekasi Lakukan Sinkronisasi Data Jumlah WargaLibur Lebaran di Bekasi Wariskan 900 Ton Sampah, Masyarakat Ngeluh Bau Gak Karuan

Selain itu, kata Adi, pasca bulan suci Ramadhan dan libur Lebaran 2024 ini, Satpol PP Kabupaten Karawang akan tetap melakukan pengawasan terhadap THM yang masih beroperasi.

 

“Kami akan berkolaborasi dengan OPD-OPD lainnya untuk mengecek kelengkapan izin, kepatuhan membayar pajak perizinan, dan ketertiban operasional. Semoga sinergitas ini bisa meningkatkan pengawasan lebih baik lagi,” jelas Adi. (Siska)

0 Komentar