Buntut Sirekap, THN AMIN Karawang Buka Laporan Soal C1 Pilpres ke Bawaslu

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Kabupaten Karawang
Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Kabupaten Karawang buka laporan terkait dugaan penggelembungan perolehan suara pada Pilpres 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Rabu (21/2).
0 Komentar

KBEonline.id – Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Kabupaten Karawang buka laporan terkait dugaan penggelembungan perolehan suara pada Pilpres 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Rabu (21/2).

 

Dugaan kecurangan mencuat ketika THN AMIN menemukan penggelembungan suara terhadap paslon capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran, yang terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Karawang.

 

Ketua THN AMIN, Doni Romadhoni menyampaikan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti kuat mengenai dugaan penggelembungan suara tersebut dan akan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Karawang.

 

Baca Juga:Dipelototi Bupati, User InfoLoker Naik Jadi 910 Perusahaan, Angka Pengangguran Karawang Turun Jadi 8,95 Persen7 Kelompok Masa Berencana Demo, Kantor KPU RI Sepi, Dijaga Barier Beton

“Hari ini THN AMIN akan melaporkan sejumlah bukti temuan adanya dugaan penggelembungan suara terhadap Paslon Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Karena hal ini sangat merugikan sekali bagi Paslon 01,” kata Doni, Rabu, 21/2/2024.

 

Ia mengungkapkan, dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di 10 TPS yang menyebar di 10 Kecamatan.

 

“Berdasarkan hasil laporan dan pengawasan yang kami dapatkan, ditemukan dugaan penggelembungan suara yang siginifikan terhadap Paslon Capres-Cawapres 2, Prabowo-Gibran. Ini terjadi di 10 TPS,” ujar Doni.

 

Ia memaparkan, lokasi TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara itu, diantaranya TPS 010 Desa Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, TPS 027 Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, TPS 010 Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel, dan TPS 07 Desa Segaran, Kecamatan Batujaya.

 

Kemudian di TPS 16 Desa Karangsari, Kecamatan Rengasdengklok, TPS 40 Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, TPS 35 Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, TPS 16 Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, TPS 17 Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, dan TPS 094 Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.

 

Doni mengambil contoh, di TPS 10 Desa Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, perolehan suara AMIN turun, sementara perolehan suara Paslon Capres-Cawapres nomor urut 2, melonjak naik.

 

“Padahal pada form C1, Paslon No 02 tertulis suara sebanyak 102, sedangkan di sistem Sirekap KPU tercatat 472 suara. Berbeda dengan suara Paslon 01, di C1 tercatat 73 suara, sedangkan di Sirekap KPU tercatat 32 suara. Ini adalah salah satu bukti, masih banyak bukti kecurangan lainnya,” jelas Doni.

 

Baca Juga:Kekurangan Surat Suara, 27 TPS di Kota Bekasi Gelar Pemungutan Suara LanjutanGiliran Ikan Asin Naik, Hingga 10 Ribu Perkilo, Pedagang Pasrah

Lebih dalam, Doni meminta Bawaslu Kabupaten Karawang untuk serius menindaklanjuti laporan dari THN AMIN. Sebab, kata dia, Bawaslu telah diberi kewenangan untuk menangani pelanggaran dalam proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara.

0 Komentar