“Bahkan bila perlu jika memang diduga kedapatan berkampanye di masjid, sertifikat wakaf tempat ibadah itu perlu ada, Kalo itu memang dijadikan temuan oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan harusnya di telusuri lebih dalam.” sambungnya.
Meski begitu, Ia mengklaim sejauh ini Bawaslu Kabupaten Bekasi selalu menerima bentuk laporan dari masyarakat jika memang menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu ketika sedang melangsungkan aktifitas kegiatan apapun di saat masa kampanye berlangsung.
“Kalo kita kan sifatnya menerima laporan dari siapa pun, jadi mereka masyarakat yang melaporkan kemarin datang, Saat ini baru akan dilakukan kajian awal dahulu oleh kami untuk mendalami syarat formal dan materil laporan tersebut,” kata Khoirudin.
Baca Juga:Bodi dan Cat Mitsubishi Cibubur Melengkapi Kebutuhan KonsumenPurwakarta Dikepung Longsor, Ratusan Warga Korban Longsor Kaki Gunung Anaga Belum Berani Pulang ke Rumah
Khoirudin menerangkan pada hari Kamis (11/01/2024) lalu para pelapor, datang ke kantor Bawaslu dengan membawa bahan laporan terlampir beserta bukti-bukti, salah satunya yang dilampirkan bukti foto dan vidio pada saat terlapor sedang melakukan kampanye.
“Sejauh ini mereka pelapor sudah datang dengan membawa bukti berita lalu foto dan vidio yang di dapat. Sementara hal-hal yang lain yang menguatkan dari adanya masalah pada kegiatan tersebut baik saksi-saksi, orang yang hadir dan lainnya belum disampaikan.” imbuhnya.
Ia mengungkapkan pihaknya memang sudah mendapatkan dan menerima adanya surat pemberitahuan terkait pelaksanaan kegiatan kampanye dari peserta pemilu tersebut.
Kendati, lanjut Khoirudin, hanya saja didalam laporan pemberitahuan tersebut tidak dijelaskan secara rinci tempat lokasi kegiatan kampanye tersebut itu berlangsung.
“Memang sudah ada pemberitahuan akan tetapi terkait masalah lokasinya itu hanya sebatas di Kampung itu, Rt,Rw itu dan alamat yang tertera di surat pemberitahuan nya saja.” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi Yogi Trinanda mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mampu bekerja profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
“Pada kali ini saat pesta demokrasi lima tahunan berjalan dengan adanya peserta pemilu berpolitik dengan cara tidak fair dalam arti melanggar aturan, tentunya itu harus menjadi bahan evaluasi dari penyelenggaraan pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi,” kata dia.