Awas, Satpol PP Keliling Bawa Bambu

0 Komentar

PSBB Kota Bekasi Resmi Diperpanjang

KOTA BEKASI– Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menegaskan, bambu yang dipakai Satpol PP ketika berkeliling ke kelurahan-kelurahan bukan untuk memukuli masyarakat. Abi menyampaikan, bambu tersebut digunakan sebagai shock therapy agar masyarakat tidak lagi keluar rumah jika tak memiliki kepentingan. “Itu sebagai shock therapy masyarakat sajalah, bukan untuk pukulin orang kayak di India. Jadi ketika dilihat petugas bawa pentungan, masyarakat pasti (berpikiran) ‘Wah kita harus diam di rumah nih kalau lihat kayak begini’. Kan jadi kalau mau keluar rumah agak mikir takut,” ucap Abi saat dihubungi, Rabu (29/4). Abi menyampaikan, nantinya para petugas akan berpatroli keliling kelurahan mengawasi pergerakan masyarakat yang tidak menaati aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Kami akan berkeliling lingkungan warga, menertibkan masyarakat yang masih nongkrong, masih enggak pakai masker kita tegur. Yang masih berjualan siapkan bangku, kita tegur, kita ambil kalau misalkan sudah beberapa kali ditegur. Tindakan preventif sajalah, bukan buat gebukin orang,” kata dia. Ia berharap dengan bambu-bambu yang disiapkan, masyarakat bisa berdiam diri di rumah. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, penerapan PSBB tahap kedua ini akan lebih ketat. Rahmat menyampaikan, anggota Satpol PP akan dibekali sejenis bambu saat patroli. “Ditegaskan, untuk anggota Satpol PP Kota Bekasi akan disiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga jika mereka masih berkeliaran tidak ada keperluan,” ucap Rahmat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 12 Mei 2020. Langkah tersebut sejalan dengan diperpanjangnya masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi mulai hari ini. “Kebijakan tersebut berlaku mulai 29 April hingga 12 Mei 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus Corona penyebab Covid-19,” kata Kabag Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiah, Rabu (29/4). Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan sejak 1 April hingga 14 April 2020, kemudian 15 April hingga 28 April 2020. “Hal ini karena melihat perkembangan pandemi Covid-19,” ujarnya. Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan. Sajekti juga mengimbau agar masyarakat bisa terus mentaati imbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid-19. Masyarakat juga bisa mengetahui perkembangan Informasi terkait Covid19 dan informasi kebijakan pemerintah Kota Bekasi dengan mengunjungi website corona.bekasikota.go.id serta bekasikota.go.id. (dhy/mhs)

0 Komentar