SETU – Seorang warga Perumahan Griya Setu Permai 2, Setu, diringkus polisi lantaran menyodomi remaja 17 tahun di kediamannya, Senin (7/9/2020). Pelaku berinisial RI alias R (37) pria asal Tegal ini menyodomi korban AN (17) laki-laki dengan modus mentransfer ilmu pengasihan. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Setu, Kanit Reskrim, Ipda Kukuh Setio Utomo langsung mengamankan pelaku saat berada di rumah. “Pelaku berasil kita tangkap di kontrakannya, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan diiming-imingi ilmu pengasihan. Dengan cara men-transfer energi dengan cara dicabuli,” ucap Dedi kepada media, Selasa (8/9/2020). “Berawal pelaku dengan korban berkenalan di rumah sakit di mana si pelaku adalah pegawai rumah sakit. Dari hasil pengenalan tersebut si korban diiming-iming ilmu pengasihan dan akhirnya korban pun tertarik,” sambung dia. Karena urusan itu, korban pun sering diajak menginap di tempat pelaku dan terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali dalam semalam. Pada malam itu, korban dipijat oleh pelaku sehingga si korban pun tertidur dan si pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan korban “Dari perbuatan si pelaku, korbab pun mengalami kesakitan di bagian dubur. Dari perbuatan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu,” kata dia. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan sebanyak 6 kali dengan korban masih di bawah umur. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku memiliki kelainan seksual, yakni suka terhadap sesama jenis. “Kini pelaku kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun sampai dengan 15 tahun,” tutup Dedi. (dim/rie)