SK Dirut PDAM Di-PTUN-kan

0 Komentar

DPRD Dorong Pemkot Tempuh Jalur Hukum

BEKASI- Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja dengan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, terkait pemisahan aset dan perjanjian kerjasama serta terkait SK pengangkatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Rapat kerja yang dihadiri oleh Asda I Pemkot Bekasi Encu Hermana, Asda III Nadih Arifin, Kabag Ekbang Eka Hidayat, sedangkan Plt Ketua Badan Pengawas Entah Ismanto dan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi tidak hadir hingga berakhirnya rapat, Kamis (24/09/2020).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mengaku, bahwa dirinya tidak kecewa dengan ketidakhadiran jajaran direksi PDAM Tirta Bhagasasi. Terlebih Abdul Rozak menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengakui adanya Direktur Utama di PDAM Tirta Bhagasasi.

Baca Juga:Warga Tirtajaya Dapat Suzuki ErtigaPolisi Ingatkan Warga Patuhi Prokes

“Saya tidak kecewa, karena kami mengundang direksi bukan dirut, karena kami tidak menganggap Usep sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi,” ujar Abdul Rozak kepada Metro Bekasi (Group Cikarang Ekspres), Kamis (24/9/2020).

Politisi Partai Demokrat Kota Bekasi ini juga membeberkan, tentang perjanjian kerjasama pada tahun 2017 tentang keterlibatan Kota Bekasi di PDAM Tirta Bhagasasi, serta surat BPKP no S-2072 -PW10/4/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 tentang atensi dan saran atas penetapan direksi dan percepatan penyelesaian masalah pada PDAM Tirta Bhagasasi.

“Surat BPKP sudah jelas menyatakan bahwa kedua kepala daerah memproses pemilihan dan penetapan direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni PP Nomor 54 tahun 2017 dan harus ada seleksi,” kata dia.

“Tetapi Bupati Bekasi mengambil keputusan sepihak tanpa ada seleksi, sedangkan Kota Bekasi masih punya hak kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi, baik persoalan aset maupun penentuan direksi,” tambah dia.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan Bang Jack ini juga menyebutkan, bahwa dari hasil data yang dibahas yakni; Keputusan Bupati Bekasi tentang penugasan kembali direktur utama Tirta Bhagasasi masa periode 2020-2024 nomor 500 /Kep-332- admrek/2020, maka Komisi I akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota untuk melakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Maka dari itu kami Komisi I bersikap kalau tidak menemui solusi, merekomendasikan melalui Pimpinan DPRD Kota Bekasi kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN,” tegas dia.

0 Komentar