Tarif Tol Naik Rp 1000 – Rp 5000

0 Komentar

Diberlakukan Mulai 5 September 2020

CIKARANG PUSAT –  Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang Cileunyi (Padaleunyi) naik mulai 5 September 2020 pukul 00.00. Kenaikan berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 5.500 untuk tarif terjauh.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cipularang dan Kepmen PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif. “Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen,” kata Heru melalui siaran pers, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:Kaget Saldo Ujug-Ujug Tambah Rp 500 RibuSepeda Motor Kecelakaan di Tol, Jasa Marga Sayangkan Tindakan Itu

Cipularang – Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya seperti ruas Tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cikampek – Palimanan. 
Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi insentif bagi pengembangan wilayah di sekitar Bandung. Soalnya, kata dia, jalan tol ini menjadi penggerak roda ekonomi untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan properti, kawasan industri serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan pariwisata, kuliner dan pusat perbelanjaan.

Pada Tol Cipularang, untuk jarak terjauh yakni 56,1 kilometer mengalami peningkatan antara Rp 3.000 hingga Rp 5.500, dengan rincian golongan I Rp 42.5000 (semula Rp 39.500) dan golongan II Rp 71.500 (semula Rp 59.500) dan golongan IVRp 103.500 (Rp 99.500).
Kemudian golongan III dan V mengalami penurunan, masing-masing golongan III Rp 71.500 (semula Rp 79.500 dan golongan V Rp 103.500 (semula Rp 119.000).
Sementara itu, rincian tarif Tol Padaleunyi untuk jarak terjauh, 35,15 kilometer, yakni golongan Rp 10.000 (semula Rp 9.000), golongan II Rp 17.500 (semula Rp 15.000) dan golongan IV Rp 23.500 (semula Rp 21.500).

Kemudian tarif golongan III dan V tidak ada kenaikan cenderung turun. Golongan III tetap Rp 17.500 dan golongan V Rp 23.500 (semula Rp 26.000). Heru mengatakan, penurunan tarif diberlakukan khususnya bagi angkutan logistik. “Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Golongan III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Golongan V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada golongan V sebesar 9,61 persen,” ucap dia.

0 Komentar