Berkali-Kali Ungkit Nama Eks Kabag Keuangan
BANDUNG- Sidang kesembilan kasus korupsi atas terpakainya uang pembayaran utang PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II Purwakarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/2/2021) siang. Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian terakhir secara virtual dari mantan Dirut PDAM Tirta Tarum, Yogie Patriana Alsyah yang juga menjadi salah satu terdakwa atas kasus korupsi ini. Dalam kesaksiannya, Yogie menjelaskan bahwa setiap pembayaran utang bahan baku air ke PJT II dilakukan oleh mantan Kabag Keuangan PDAM Wati Herawati dan mantan Kasubag Keuangan PDAM Novi Farida (terdakwa yang lain). Tetapi pada kenyataanya, tidak semua pencairan uang yang disetujui Yogie dibayarkan sepenuhnya kepada PJT II (malah terpakai untuk keperluan lain).
Yogie mengaku baru mengetahui adanya persoalan ini (utang PDAM ke PJT II membengkak), saat ia menerima tagihan utang kedua dari PJT II (tagihan pertama Yogie tidak mengetahui).
Karena kaget setelah mengetahui tagihan utang dari PJT II membengkak, saat itu Yogie langsung memanggil Kabag Keuangan PDAM Wati Herawati. “Saya langsung memanggil Kabag Keuangan untuk konfirmasi,” tutur Yogie Patriana Alsyah, dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Baca Juga:Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMPWaduk Jatiluhur Kembali Telan Korban
“Bagaimana itu uang bisa terpakai (uang untuk bayar utang ke PJT II malah terpakai), gimana prosesnya?,” tanya JPU kepada Yogie.
Menjawab pertanyaan JPU tersebut, Yogie menjelaskan, jika proses pembayaran utang ke PJT II bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui transfer dari rekening PDAM ke rekening PJT II (pemindahbukuan), atau dibayarkan cash.
Dan setelah uang dicairkan di Bank (untuk membayar utang ke PJT II), Yogie mengakui sejumlah uang tersebut disimpan terlebih dahulu di dalam brankas yang kuncinya dipegang Kabag Keuangan PDAM Wati Herawati.
Mendengar penjelasan Yogie demikian, JPU kembali bertanya. “Sodara saksi memang tahu yang pegang kunci brankas adalah Kabag Keuangan?,” tanya JPU, seraya menjelaskan fakta persidangan sebelumnya bahwa terkadang kunci brankas uang PDAM juga dipegang oleh Kasubag Keuangan Novi Farida.
Mendengar sedikit penjelaskan dari JPU ini, Yogie mengaku tidak mau tahu menahu. Karena selama ini dalam setiap pencairan uang PDAM di rekening Bank selalu melalui Kabag Keuangan Wati Herawati dan tidak pernah melalui Kasubag Keuangan Novi Farida. “Selama ini saya merasa hanya memberikan instruksi kepada Kabag Keuangan (bukan Kasubag),” kata Yogie.