***Setumpuk Persoalan BUMD LKM
KARAWANG– DPRD Provinsi Jawa Barat menyentil Pemkab Karawang yang tak kunjung membereskan persoalan di tubuh P LKM Karawang (BUMD). Saat ini PT LKM belum melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan juga terjadi kekosongan kursi direksi defenitif. Selain itu ada kredit atau keuangan macet dari nasabah yang jumlahnya disebut-sebut tembus Rp 5,2 M. Anggota Komisi III DPRD Jabar, Ihsanudin meminta Bupati Karawang, Cellica Nurrchadiana janganmenyepelekan sejumlah persoalan yang sedang membelit PT LKM. Ia meminta Cellica segera menyiapkan direksi defenitif PT LKM dan melakukan RUPS. Terlebih, Pemprov Jabar yang memiliki 35 persen saham PT LKM sudah mendorong Pemkab Karawang menyelesaikannya. “Bupati sebagai stakholder yang membawahi BUMD di Karawang harus cerdas ada dorongan dari pemrov seharusnya ditangkap secara bijak, segera mengisi direksi agar BUMD bisa sehat dan bisa berjalan sebagaimana harapan kabupaten dan provinsi,” kata Ihsan kepada KBE. Ihsan menyebut persoalan BUMD, apalagi yang di dalamnya ada saham Pemdaprov Jabar, menjadi bidang pengawasan dia di Komis di III DPRD Jabar. Ia pun kagret saat mendengar adanaya keuangan macet yang mayoritas nasabahnya adalah ASN. “Harusnya bupati memanfaatkan betul, tinggal panggil PNS siapa yang nunggak, dimulai hari ini sampaikan pesan saya kepada bupati, tolong perhatikan BUMD karena ini aset daerah jika untung akan menambah keuangan daerah,” tegasnya. Sebelumnya, Komisi II DPRD Karawang meminta Pemkab Karawang segara mengisi kekosongan kursi direksi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) LKM Karawang (BUMD) yang sampai saat ini belum juga diisi setelah direksi sebelumnya habis masa jabatan. Dampaknya, rapat umum pemegang saham (RUPS) belum kunjung bisa dilakukan. Padahal sejumlah persoalan kini tengah membelit PT LKM Karawang salah satunya soal macetnya pembayaran tagihan nasabah yang kata Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi angkanya tembus Rp 5,2 miliar. Lebih lanjut lagi, kata Dedi, mayoritas nasabah PT LKM—yang macet membayarkan cicilan pembayaran ternyata para ASN. “Semoga yang kita pertanyaan sampai kepada pemerintah untuk segera ditundaklanjuti,” kata Dedi. “Rata-rata yang banyak mi jam itu ternyata ASN dengan besaran yang variatif,” katanya. Saham PT LKM Karawang tercatat dimiliki oleh Pemkab Karawang dan Pemprov Jawa Barat. Saat ini Pemprov Jawa Barat mendorong agar Pemkab Karawang segera mengklirkan kekosongan direksi agar RUPS dapat segera digelar. ” Pemprov saat ini sudah mendorong terus. Saya harap pemkab segera memberikan, dan program-program ya bisa segera teralisasi,” tukas dia. Sebagaimana diketahui, PT LKM Karawang yang sebelumnya dijalankan di bawah kepemimpinan Wawan Setiawan ini melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-46/KR.2/2018 tanggal 31 Januari 2018 oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah diberikan. izin usaha dengan cakupan usaha di Kabupaten Karawang.PT LKM Karawang merupakan perusahaan yang dibentuk sebagai kelanjutan dari Perusahaan Daerah Prekreditan Kecamatan (PDPK) Kabupaten Karawang. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuagan Mikro. Pemegang saham PT LKM Karawang adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,57% dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43%. (mhs)