KARAWANG – Polres Karawang tangkap penjual ayam penyet yang tega cabuli enam anak perempuan di bawah umur di Dusun Kalipandan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, pelaku ditangkap dan telah mengakui perbuatannya usai dilakukan pemeriksaan petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak. “Pelaku bernama Imam, pria berusia 22 tahun, warga Bojonegoro, Jawa Timur. Saat ini sudah kami tahan,” kata Bimantoro kepada KBE melalui pesan singkat, kemarin (5/4/2020). Awal kasus, lanjut Bimantoro, pelaku datang ke Karawang berniat ikut kerja dengan temannya berjualan ayam penyet. “Datang ke Karawang 15 Maret 2020,” ungkapnya. Dikatakan Bimantoro, hasil pemeriksaan pelaku mengaku sering menonton film porno sejak berada di Bojonegoro. Namun, dampak perbuatannya itu dilampiaskan pelaku saat berada di Karawang. “Dikampungnya jarang ada anak kecil. Di Telukjambe timur tempat korban tinggal di Karawang, banyak anak kecil,” jelasnya. Maka, menurut Bimantoro, pelaku melampiaskan hasrat birahi nya dengan meraba, memegang dan mengelus kemaluan anak keci dibawah umur yang dijadikan fantasinya saat sendirian. “Perbuatan itu yang jadi sensai seksual tersangka,” ujarnya. Tersangka ditahan di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Imam diancam pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun. (rie)