Akhir Pelarian Kades Cikampek Timur Setelah Buron 9 Bulan
Akhirnya pelarian selama sembilan bulan Kamaludin (48) Kepala Desa Cikampek Timur berakhir. Setelah Kejaksaan Negeri Karawang mengeksekusi di kantor desa saat sedang berdinas dengan masih mengenakan seragam.
ARIE–Karawang
Terpidana Kades Kamaludin adalah terpidana kasus penipuan. Ia sempat dituntut 2 tahun penjara pada Juni 2019. Namun pada Juli 2019, hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas.
“Kami kemudian mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Pada Desember 2019, keluar keputusan kasasi dan terpidana harus ditahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie saat jumpa pers di kantor Kajari Karawang, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga:Lampaui Target BKKBN di Hari Kontrasepsi SeduniaGuru PAUD Dapat Beasiswa Kuliah
Lanjut Rohayati, pihaknya sudah berupaya memanggil Kamaludin. Namun Kamaludin tiga kali Kamaludin mangkir dan menolak datang. “Terpidana Kamaludin sempat buron selama sembilan bulan. Alhasil kami menjemput terpidana di kantor desa Cikampek Utara. Saat dieksekusi, yang bersangkutan usai rapat,” katanya.
Kamaludin terbukti menipu Momon, seorang pengusaha asal Kecamatan Purwasari. Ceritanya, Kamaludin meminjam uang senilai Rp 250 juta kepada Momon. Namun, utang itu tak dibayarkan.
“Kepada korban, terpidana meminjam uang sebesar Rp 250 juta untuk bisnis telur. Namun terpidana tak kunjung membayar utangnya,” ungkap Rohayatie.
Terpidana kemudian mengajak korban bisnis kontrakan. Kepada korban, terpidana menjanjikan bagi hasil Rp 5 juta setiap bulan. “Namun terpidana membuat janji palsu,” Rohayatie menambahkan.
Rohayatie mengungkapkan, Kamaludin diputus bersalah karena dinilai menipu. Perbuatannya kata Rohayati masuk unsur yang disangkakan dalam pasal 378 KUH Pidana. “Kades itu bakal dihukum penjara selama dua tahun,” pungkas Rohayatie. (*)