Bawa Palu, Lawan Polisi saat Ditangkap
Polres Karawang ringkus dua komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mini market. Tiga orang pelakunya dihadiahi timas panas, karena melawan petugas saat akan ditangkap. Dua komplotan, salah satunya beranggotakan tiga orang, dan lainnya beranggotakan dua orang. Dihadapan polisi mereka sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2020. Kedua komplotan pembobol spesialis mini market itu sudah beraksi di bebeeapa tempat di wilayah hukum Polres Karawang.
“Aksinya dilakukan pada dini hari. Mereka masuk dengan membobol atap bangunan. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa palu, tangga, obeng hingga gerinda. Dalam alsinya, salain menjarah barang dagangan para pencuri juga membobol brangkas penyimpanan uang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (23/2/2021).
Menurut Rama, kawanan yang pertama beranggotakan tiga orang, dan diketahui berdomisili di Kecamatan Purwasari, Karawang. Ketiganya berinisial SR, S dan M. Sedangkan kawanan lainnya beranggotakan dua orang, yakni JH dan RR yang berdomisili di Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga:Jalan Sukasari Masih PutusUngkap Kebakaran, Polisi Libatkan Puslabfor
“Ada tuga mini market baik Alfa Mart dan Indomart yang sudah mereka bobol. Hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tutur Rama.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menuturkan, untuk TKP Cikampek dan Cilamaya, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menaiki tembok dengan menggunakan tangga kemudian merusak atap dan menjebol plafon.
Selanjutnya mengambil barang-barang dalam toko seperti rokok, susu, kosmetik dan lainlain. Selain itu para pelaku juga mengambil alat perekam CCTV (DVR), membongkar brankas dan mengambil uang yang ada dalam brankas.
Untuk TKP Purwasari pelaku masuk dengan cara memecahkan glass block kemudian membuat lubang ditembok dengan cara membobol tembok dan mengambil barang-barang yang ada dalam toko dengan total kerugian Rp. 20.448.039.
Untuk TKP alfamart Cikampek dari brankas pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 44.510.300,dan untuk TKP alfamart Cilamaya sebesar Rp. 31.426.750,dengan cara merusak brankas menggunakan grinda.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun,” punngkasnya. (rie/mhs)