*** Pemkab Diminta Jangan Takut Hadang Perusahaan Tambang KARAWANG– Sejumlah pegiat lingkungan mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk melawan PT Atlasindo Utama. Mereka meminta Pemkab setempat untuk melakukan gugatan balik terhadap perusahaan tambang batuan andesit. Sebelumnya Pemkab Karawang dilaporkan PT Atlasindo Utama ke Polda Jawa Barat, dengan tudingan telah melakukan pengrusakan dan masuk tanpa izin, pasca Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta Satpol PP melakukan penyegelan. “Pemkab Karawang jangan takut dengan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan. Pertambangan sangat merugikan masyarakat, banyak permasalahan ekologis terutama soal krisis air. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup Karawang (DLHK) dalam laporannya, menemukan bahwa PT. Atlasindo Utama belum melakukan kewajiban pascatambang, tidak memiliki IUP produksi tambang, dan tidak memiliki amdal, serta banyak maladministrasi dilakukan oleh PT. Atlasindo Utama,” ungkap Sekretaris ForkadasC+ Yuda Febrian di sela konferensi pers dan aksi teatrikal, Senin (2/3/2020). Sementara itu anggota Komisi III DPRD Karawang, Taufik Ismail meminta Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menentukan sikap tegas terhadap PT Atlasindo Utama dengan melakukan perlawanan. “Kalau perlu lapor balik, sebagai sikap yang tegas,” ungkapnya. Taufik juga mengakui tidak setuju dengan aktivitas pertambangan di Gunung Sinalanggeng tersebut. “Lebih baik menjadi daerah wisata. Kita akan membahasnya dengan komisi III dan DLHK,” janjinya.
Sementara itu Divisi Simpul Perlawanan Jaringan Advokasi Tambang Nasional Seny Sebastian mengungkapkan sudah saatnya Pemkab Karawang untuk tidak lagi membahas pembukaan izin PT Atlasindo Utama.
Menurutnya, lebih baik Pemkab Karawang melakukan pemaksaan perbaikan lingkungan yang dilakukan PT Atlasindo Utama. “Pemaksaan perbaikan lingkungan harus ditekankan saat ini kepada perusahaan. Dan saya akan mendukung pemerintah untuk tidak mengeluarkan pembahasan lingkungan pembukaan izin. Untuk melakukan gugatan balik pun sudah sangat bisa dilakukan pemkab, karena sudah banyak celah,” katanya.
Sekretaris Dinas LHK Karawang, Rosmalia Dewi mengaku bakal melakukan pembahasan terlebih dahulu untuk melakukan gugatan balik kepada PT Atlasindo Utama.
“Sementara kita akan ikuti alur gugatan terlebih dahulu. Nanti akan kita pelajari dengan bagian hukum,” terangnya.