POLISI GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU-SABU KE RUTAN POLRES
KARAWANG– Rantai peredaran narkoba di Karawang sudah begitu mencengkram para pemakainya. Sampai-sampai penjual nekat berani memasok barang haram ke dalam penjara atau rumah tahanan di Polres Karawang. Beruntung aksi nekat pengirim barang haram itu berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian yang berjaga di pos Mapolres Karawang. Deby Yuliana Rahman alias Eby (25) warga Dusun Cikalong, Desa Cikalong sari, Kecamatan Jatisari malam hari selepas magrib, di saat umat muslim lain bersiap pergi salat tarawih, ia tiba di depan Polres Karawang. Saat melewati gerbang pintu masuk Polres Karawang dengan menggunakan sepeda motor, dia mengencangkan laju sepeda motornya. Padahal beberapa langkah setelah gerbang pintu masuk Polres, banyak petugas yang sedang berjaga di pos pengamanan. Kelakukan Eby sontak mengundang perhatian petugas yang berjaga. Satu di antaranya adalah Bripda Zendy Wahyu Pramata. Selain merasa kesal Eby naik motor ngebut saat masuk ke Mapolres, diketahui selepas magrib, jam besuk di rutan Polres memang sudah tutup. Bripda Zendy pun mencari Eby dan membawanya ke pos. Bripda Zendy tak sendiri meninterogasi Eby di pos. Dia bersama Kasi Propam Ipda Aan Juanda, Brigadir M. Bani Adnan, Bripka Aip Rosadi dan Bripka Hasto Prabowo mencoba mengintrogasi Eby dan melakukan penggeledahan. “Ketika ditanya, pelaku ini sudah gelagapan,” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra melalui Ipda Aan Juanda kepada KBE, senin (3/5/2021). Aan mengatakan, kepada petugas pelaku mengaku akan mengantarkan makanan untuk salah satu tahanan yang berada di Rutan Polres. Padahal, jam besuk sudah ditutup karena SOPnya untuk jenguk tahanan pagi sampai sore, kalau malam ditutup. Keanehan pelaku terlihat setelah, gerak geriknya keanehan pelaku terlihat oleh petugas. Ketika pelaku tidak mau melepaskan ponsel ketika dimintai keterangan dan penggeledahan. Brigadir M. Bani Adnan langsung melakukan pemeriksaan ponsel pelaku. Saat diperiksa, ia menemukan sebuah nomor tanpa nama, yang mengirimkan video tiktok tentang tutorial cara memasukan narkoba ke dalam deodoran. “Lalu Bani, langsung meminta agar yang melakukan penggeledahan mengecek apakah ada deodoran,” ungkapnya. Benar saja di antara makanan ayam bakakak, alat mandi terdapat satu deodoran. Pelaku langsung diminta untuk membukannya. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening yang didalamnya masing-masing berisikan kristal warna putih. Dari Pos Penjagaan, Eby langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Diketahui, ternyata di dalam deodoran Eby membawa 11,6 gram sabu. Kepata petuga kepolisia, Eby mengaku aksi nekatnya dibayar Rp 250 ribu untuk setiap pengiriman narkoba jenis sabu ke Rutan Mapolres Karawang. Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji melalui Kanit Idik I, Ipda Cepi Ida Mail. “Tersangka Deby diamankan di depan Pos Penjagaan Polres Karawang, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka di upah Rp 250 ribu untuk antarkan barang haram tersebut ke salah seorang tersangka di Rutan Mapolres Karawang,” kata Cepi saat ditemui di ruangannya, Senin (3/5/2021). Cepi mengatakan, dari tangan tersangka mengamankan barang bukti sabu dua plastik hitam seberat 11,6 gram disimpan di dalam diodoran. Yang rencananya barang haram tersebut akan diserahkan ke dalam rutan Mapolres Karawang. Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, tersangka Deby dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Petugas Jaga Dapat Penghargaan Di sisi lain, atas aksi penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan, para petugas yang berjaga dan berhasil menangkap Eby yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Karawang mendapat penghargaan dari Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra. (rie/mhs)