KARAWANG- Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Karawang belum bisa dilaksanakan di Maret 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Rizky Adiputro. “Karawang masih dalam proses persiapan, mudah-mudahan nanti di tahap berikutnya. Minta doanya biar Karawang segera bisa melaksanakan ETLE,” kata Rizky kepada KBE saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (25/3/2021). Rizky mengatakan, untuk penerapan ETLE di Jawa Barat baru ada 2 wilayah di Polda Jabar yang menjadi pilot project yaitu Kota Bandung dan Kota Cirebon. Di Kabupaten Karawang untuk pelanggar lalu lintas terbilang sedang, namun paling banyak yang melanggar soal kelengkapan kendaraan, surat-surat dan perorangan. Serta pelanggaran melawan arus.
“Data pelanggaran lalu lintas Tahun 2021 di Kabupaten Karawang selama dua bulan terakhir diantaranya, Januari 104 perkara tilang dan Februari 293 perkara tilang. Rata yang melanggar soal kelengkapan kendaraan, surat-surat dan perorangan. Serta pelanggaran melawan arus,” jelas Rizky.
Tujuan ETLE untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengendara supaya tertib berlalu lintas meskipun tidak ada petugas yang berjaga. Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
Baca Juga:Demi Jalan Alternatif, Purwakarta Rogoh Rp 2 MKlinik Hermantoni Lakukan Terobosan Pelayanan
Nantinya proses penindakan terhadap pengendara bermotor yang melanggar dapat terekam kamera perangkat e-Tilang. Kemudian petugas langsung mengirimankan surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdaftar. Dalam surat tilang tersebut juga mencantumkan pasal-pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Korlantas Polri telah menyiapkan link situs untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang. Jika lewat bank bisa melalui BRI atau bank lain. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran. (rie)