Asda II dan “Orang Nomor 1” Juga Muncul di Persidangan Korupsi PDAM
KARAWANG- Jabatan Ketua DPRD Karawang, kode orang nomor 1, hingga Asda II disebut-sebut pada fakta persidangan Tipikor Bandung, kemarin ( 13/1/2021) sebagai penerima aliran duit kasus korupsi utang PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II Purwakarta.
Fakta persidangan ini dibeberkan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung dalam kesaksian Sulistiyono, mantan Sekretaris Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, Yogie Patriana Alysyah.
Saat mulai dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Sulistiyono mulai membeberkan, jika sejak 2015 hingga 2018 ia selalu disuruh terdakwa mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah untuk mengambil sejumlah uang kepada Kabag Keuangan PDAM. Sulistiyono diperintahkan Dirut Yogie untuk memanggil Kabag Keuangan, agar segera menghadap ke ruangan Dirut.
Setelah terjadi obrolan empat mata antara Dirut dengan Kabag Keuangan, kemudian saksi Sulistiyono diperintahkan untuk mengambil sejumlah uang di Kasubag Keuangan Novi Farida atas arahan Kabag Keuangan Wati Herawati. Selanjutnya, Sulistiyono melakukan tanda tangan post it dan mengambil sejumlah uang di Kassubag Keuangan.
“Kemudian saya tanda tangan post it dan ambil uang. Kemudian laporan ke Pak Yogie dan langsung diserahkan kepada pihak ketiga untuk dana nonbudgeter. Saya yang menyerahkan langsung ke yang bersangkutan (pihak ketiga),” beber saksi Sulistiyono, sambil menjelaskan jika setiap dana non budgeter yang ia serahkan kepada pihak ketiga tidak pernah disertai bukti tanda tangan penyerahan uang.
“Apakah saudara tahu dana-dana non budgeter itu untuk apa?,” tanya JPU kepada saksi Sulistiyono.
“Itu saya tidak tahu,” jawab Sulistiyono , belakangan eks Kassubag Keuangan menyatakan Sulistiyono sejak awal tahu dana ini bersumber dari uang untuk pembayaran sewa lahan dan pembelian air baku ke PJT II yang tak disetor.
JPU juga mengejar maksud siapa pihak ketiga dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Sulistiyono. Bahkan JPU juga mengejar pertanyaan adanya post it atas nama Asda II, Sekretaris Dewan, Ketua DPRD Karawang, wartawan, LSM, kepala dinas, hingga penerima berkode ‘orang nomor 1’