KPK Mulai Usut Kasus Cakada

0 Komentar

Waspadai Sponsor Dana Kampanye

KARAWANG– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki sejumlah pasangan calon di Pilkada Serentak 2020. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, kamis (5/11/2020). “Kami sampaikan pada kesempatan ini KPK bahkan telah memulai penyelidikan pada beberapa pasangan yang terikut dalam penyelenggaraan Pilkada ini,” kata Nawawi. Ia, yang merupakan mantan hakim tindak pidana korupsi, enggan menyebut secara detail paslon yang sedang diselidiki itu. “Syukur Alhamdulilah kalau bisa kami sebutkan itu di luar Sulawesi Utara, tapi kami ingin memastikan bahwa tim KPK terus melakukan pemantauan di tengah penyelenggaraan kegiatan Pilkada ini. Terlebih di tengah situasi pandemi seperti yang kita hadapi bersama ini,” ucap Nawawi yang memang sedang menjadi pembicara pada agenda diskusi webinar pembekalan calon kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sponsor Kampanye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mewanti-wanti calon kepala daerah (cakada) mewaspadai sponsor Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Survei Lembaga Antirasuah mencatat mayoritas calon kepala daerah akan memenuhi permintaan donatur usai terpilih.   “Apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat? Jawabannya 83,80 persen dari 198 responden, menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat,” kata Nawawi. Data itu berdasarkan survei KPK yang melibatkan calon kepala daerah pada 2018. Hasil survei juga menunjukkan 82,3 persen responden mengakui peran donatur dalam pilkada.

Menurut Nawawi, sumbangan donatur lebih banyak berasal dari pengusaha. Pemberi dana dari unsur ini mempunyai konsekuensi balas budi, utamanya terkait kemudahan berbisnis.

“Punya keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya,” ujar Nawawi.

Baca Juga:Skandal PDAM Jilid II: Eks Dirum Bakal Ajukan EksepsiBPJamsostek Imbau Peserta Perbaharui Data

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) cakada Pilkada 2020 yang disampaikan kepada KPK, rata-rata total harta pasangan calon mencapai Rp18,03 miliar. Bahkan, ada satu pasangan calon yang memiliki harta minus Rp15,17 juta.

Survei KPK pada 2018 juga memperlihatkan kebutuhan dana untuk ikut pilkada di tingkat kabupaten atau kota adalah Rp5-10 miliar. Sedangkan untuk menang, calon harus menyediakan uang sekitar Rp65 miliar. (bbs/mhs)

0 Komentar