Lokalisasi di Lahan PJT

0 Komentar

MP Klari: Kita Bingung Tak Bisa Tertibkan

KLARI – Keberadaan tempat lokalisasi di sepanjang jalan bendungan walahar belum bisa dilakukan penertiban. Pasalnya hampir seluruh pemilik warung hiburan tersebut memiliki izin dari Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Tarum Bendungan Walahar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mantri Polisi (MP) Kecamatan Klari, Akang Muhtar mengatakan bahwa dirinya bisa saja melakukan penertiban di sepanjang jalan walahar jika bangunan warung liar tersebut tidak mengantongi ijin pembangunan. Namun apa daya jika kewajiban mereka sudah dipenuhi dengan memiliki ijin dari PJT. “Memang tanah PJT tapi kita sendiri juga bingung kalau mau dilakukan penertiban juga soalnya sudah mengantongi ijin dari PJT sendiri,” tuturnya. Dirinya sendiri tidak mengetahui begitu jelas bahwa apakah tanah PJT sendiri bisa kontrakan. Namun yang jelas jikapun memiliki ijin seharusnya kata dia pembangunan warung dapat digunakan dengan berbagai kegiatan yang tidak merusak lingkungan. ” Saya juga tidak tahu soalnya kewenang Kepala PJT,” akunya. Menurutnya dirinya hanya bisa melakukan penertiban jika sudah mendapatkan laporan dan surat dari berbagai pihak seperti desa yang meminta untuk ditertibkan. ” Tugas kami memang melakukan penertiban bersama polisi, Satpol PP dan Koramil, tapi harus berdasarkan perintah minimal ada surat untuk dilakukan penertiban dan pemberitahuan,” ungkapnya. Saat dimintai keterangan salah satu tenaga kerja di Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Bendungan Walahar, Saefudin mengatakan bahwa Kepala PJT tengah tidak berada di kantor. Terkait penggunaan pembangunan warung yang berada di sepanjang bendungan walahar dirinya mengaku bahwa tanah tersebut memang dimiliki PJT. Namun sudah memiliki ijin dari pihak PJT sendiri. ” Iya semuanya tanah PJT, udah ada izin juga,” ucapnya. Dirinya sendiri tidak mengetahui berapa besaran biaya tanah PJT yang dikontrakan kepada warga tersebut. Sebab, kewenangan untuk tanah PJT yang dikontrakan itu langsung dari kepala sendiri. ” Pak Syarifnya kepala PJT sedang rapat di luar, jadi saya tidak tahu,” terangnya. Masih dikatakan dia bahwa tanah PJT seharusnya memang tidak diperbolehkan untuk digunakan maupun dikontrakan apalagi untuk pembangunan perumahan. Sebab tanah tersebut merupakan tanah miliki pemerintah ataupun negara. “Kalau digunakan untuk pembangunan perumahan jelas tidak boleh,” pungkasnya. (oib/red)

0 Komentar