Niat Untung, Malah Buntung

0 Komentar

SAATNYA EVALUASI KEBIJAKAN SWASTANISASI PASAR TRADISIONAL

Baru Setor 12% Kewajiban Retribusi ke Pemkab Karawang

Swastanisasi pengelolaan Pasar Tradisional yang diniatkan bisa menguntungakan Pemkab Karawang pada faktanya justru membuat ‘buntung’. Dari lima pasar pemda yang saat ini dikelola oleh swasta, seluruhnya hanya mampu menyetor retribusi Rp 300 juta. Padahal target yang dipatok Rp 2,8 miliar. Sudah saatnya pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan tak menguntungkan ini. Memasuki pengujung tahun 2021,sejumlah pasar tradisional yang dibangun dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) disebut masih belum melunasi pembayaran retribusi kepada Pemkab Karawang. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto mengungkapkan, di Kabupaten Karawang ada lima pasar yang dibangun oleh pihak ke tiga dengan sistem BOT. Kelima pasar tersebut diantaranya Pasar Johar, Pasat Cikampek 1, Plaza Cikampek, Pasar Cilamaya Baru dan Pasar Rengasdengklok.  “Dari lima pasar tersebut target retribusi Pemda Karawang Rp. 2,8 miliar. Sampai sekarang baru terserap sekitar Rp. 300 jutaan,” ungkap Sutoto kepada KBE, senin (8/11/2021) saat ditemui di ruang kerjanya.  Diketahui, benang kusut retribusi pasar BOT bukan terjadi di tahun ini saja. Kasus macet serapan retribusi dari Pasar BOT ini sudah terjadi selama bertahun-tahun ke belakang. Bahkan, jauh sebelum Ahmad Surito ditugaskan menjadi Kepala Disperindag Kabupaten Karawang. Meski pun begitu, Pemkab Karawang tetap saja terus-menerus memperbanyak pasar yang pengelolaanya bakal diserahkan kepada pihak swasta. Suroto menyebut, jelang akhir tahun 2021 ini. Pihak Disperindag akan gencar melakukan penagihan kepada para pengelola Pasar yang di-BOT-kan. Hingga November 2021, kelima pasar tersebut sudah dikirim surat teguran dari Disperindag agar segera melunasi piutang retribusinya kepada Pemkab Karawang. 

“Yang paling bermasalah itu Pasar Cikampek 1, retribusinya masih sangat jauh dari harapan. Apa lagi Plaza Cikampek, sampai sekarang masih nol retribusinya,” ketusnya. 
Sesuai aturan dalam perjanjian kerja sama, lanjut Suroto, apa bila dalam tiga tahun berturut-turut perusahaan pengelola Pasar BOT tidak membayar retribusi, Pamkab Karawang melalui Disperindag akan tegas melakukan kajian progres report dan mengambil alih pengelolaan pasar tersebut serta meninjau ulang proses perjanjian kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya. 

0 Komentar