Ojo Kendor Hadang Tambang

0 Komentar

***Atlasindo Laporkan DLHK ke Polda **Disinyakir Kesal Izinnya Masih Dibekukan KARAWANG– Perusahaan tambang batuan andesit di Gunung Sirnalanggeng PT Atlasindo Utama diam-diam melaporkan Pemkab Karawang—DLHK Karawang ke Polda Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, perusahaan yang banyak ditentang oleh warga Karawang itu mengadukan empat pasal pidana sekaligus. Pejabat DLHK Karawang belakangan datang memenuhi panggilan Polda Jabar. Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan menuturkan, dia datang memenuhi panggilan ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan atas laporan yang dialayang PT Atlasindo. “Dilaporkan ke Polda atas tindakan pidana pengerusakan memasuki pekarangan tanpa seizin yang berhak. Tindak pidana pemerasan dan tindak pidana larangan penguasaan tanah tanpa izin, pasal yang dikenakan pasal 170, pasal 167, pasal 406 pasal 368 bahwa kita memasuki pekarangan tanpa seizin yang berhak terlapor mendatangi PT Atlasindo Utama bersama Satpol PP dengan niat untuk menyegel PT Atlasindo Utama, juga terlapor merusak gembok pagar yang ada di atas Perhutani dan merusak mesin Crusher. Sehingga tidak bisa digunakan kembali dan mengalami kerugian material 30 milyar, itu tuduhannya,” jelas Wawan membeberkan kepada awak media, kemarin (27/2/2020). Wawan menduga, langka PT Atlasindo mengadukan pihaknya ke Polda Jabar lantaran kesal atau ketidapuasan mereka soal pembekuan izin yang dijatuhkan pada PT Atlasindo oleh Pemkab Karawang. “Kita jelaskan kewenangan DLHK sesuai tufoksi. Kenapa DLHK menyegel dan sebagainya kita luruskan bahwa DLHK sesuai UU 32 itu tahun 2009 kewenangan administratif, teguran tertulis, paksaan pemerintah pembekuan izin dan pencabutan izin,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DLHK Karawang Rosmalia Dewi mengaku, dirinya dan Satpol PP menerapkan sanksi sesuai dengan SP yang dikeluarkan Bupati, disaksikan Danramil dan Kapolsek.

“Sebelum berangkat kita diapelkan dulu oleh Kasatpol PP perintah Satpol PP hanya menyampaikan perintah Bupati untuk menghentikan kegiatan perusahaan, tidak ada dialog dan bentrok, jadi terima gak terima dia (PT Atlasindo Utama) bukan urusan kita, kita hanya menyampaikan,” katanya. Disentil BNPB Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyebutkan kerusakan lingkungan di wilayah hulu Karawang, menjadi salah satu penyebab utama banjir. Doni mengatakan wilayah selatan Karawang, yang merupakan daerah dataran tinggi harus tetap dijaga kelestariannya. Ia menyebutkan tingkat pemukiman yang tinggi dan adanya aktivitas ekonomi manusia seperti pertambangan dan penebangan pohon menjadi kerusakan wilayah hulu. “Wilayah-wilayah hulu ini memang harus dijaga. Saya minta pemerintah daerah membuat aturan yang melindungi daerah-daerah hulu,” pinta Doni saat melakukan peninjauan ke Karawang, Rabu (26/2/2020). (bbs/mhs)

0 Komentar