Pemkab Izinkan Mall Buka sampai Jam 17.00

0 Komentar

KARAWANG- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah daerah hingga 9 Agustus 2021, termasuk Karawang yang masuk dalam PPKM level 3 .Merespons kebijakan itu dan rencana pembukaan pusat-pusat perbelanjaan, Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Aep Sayepulloh mengumpulkan para pengelola mall se Karawang , Selasa (3/8/2021). Pertemuan itu membahas rencana pembukaan mall setelah Karawang masuk dalam PPKM level 3. Para pengelola diminta tidak melonggarkan protokol kesehatan setelah diperbolehkan beroperasi kembali.

“Meski ada beberapa aturan yang dilonggarkan, kami meminta prokes tidak ikut dilonggarkan, tetapi diperketat,” kata Aep saat rapat bersama para pengelola Mall dalam rangka Pemulihan Ekonomi PPKM Darurat.

Menurut Aep, Kabupaten Karawang kini telah berstatus Level-3. Meksi demikian, Karawang tetap mematuhi peraturan dengan memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
“Mall diizinkan buka sampai jam 17.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan pembatasan pengunjung bagi daerah yang berstatus Level 3 termasuk salah satunya Kabupaten Karawang. Namun kita harus menunggu keputusan Surat Edaran Bupati terlebih dulu,” katanya.

Baca Juga:Penyidik Didesak Segara Periksa AmbuRatusan Warga Binaan Jalani Vaksinasi

Aep mengatakan, karyawan mall juga harus divaksin semua. Oleh karena itu, dia meminta pengelola mall untuk memastikan setiap karyawannya. “Jangan sampai pembelinya sudah divaksin., malah karyawannya belum,” ketusnya. (bbs/mhs)

0 Komentar