KARAWANG-PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) bisa saja digugat jika telah melakukan pencemaran lingkungan hidup di pesisir Pantai Utara Karawang akibat tumpahan minyaknya. “Pertamina bisa digugat dan bukan pertama kali saja Pertamina pernah digugat,” kata praktisi hukum, Dul Jalil, kepada pers, Rabu (10/6/2020). Dul Jalil, mengatakan, dasar aturan pemulihan lingkungan itu tercantum di UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanggung jawab pemulihan lingkungan hidup itu melekat pada badan usaha atau pihak yang dianggap telah melakukan pencemaran lingkungan hidup. “Dengan masih ditemukannya endapan minyak Pertamina yang keluar, itu artinya pemulihan lingkungan masih belum dituntaskan dan ekosistem pantai belum steril,” ujarnya yang juga warga Desa Sungai Buntu ini. Menurutnya, penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. “Yang bisa melakukan gugatan itu di antaranya dari organisasi lingkungan hidup atau warga yang terdampak pencemaran lingkungan hidup yang dinamakan class action,” ulasnya. Sementara, lanjutnya, penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai a. bentuk dan besarnya ganti rugi, b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan, c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau, d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. “Sejauh ini yang saya nilai apa yang telah dilakukan Pertamina kepada kepada masyarakat adalah upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang ditempuh melalui luar pengadilan,” jelasnya. Dul Jalil menyebutkan, Pertamina pernah digugat Menteri Lingkungan Hidup sebesar Rp10,5 triliun yang menyebabkan pencemaran di Teluk Balikpapan. Masyarakat juga berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. “Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya,” tutupnya. (red).