*** PSK Dijajakan sebagai Pemandu Lagu KARAWANG– Satreskrim Polres Karawang ringkus dua mucikari online di salah satu hotel berbintang di daerah Karawang Barat. Kedua tersangka merupakan kordinator pemadu lagu (PL) dan kasir karaoke di sebuah hotel berbintang di Kota Karawang. Tersangka berinisial Nu (29) warga Dusun Cibeureum Rt. 05/03, Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang sebagaj kordinator Pemandu Lagu (PL) Karaoke. Ar (27) warga Dusun Karang Mulya Rt. 04/05, Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang sebagai kasir karaoke. “Penangkapan praktek prostitusi ini berdasarkan informasi masyarakat. Kami menangkap dua tersangka yaitu kordinator pemadu lagu (mucikari) dan orang yang memesan kamar hotel (kasir),” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan kepada wartawan saat rilis di Mapolres Karawang, Rabu (17/3/2020). Bimantoro mengatakan, untuk modus operandinya, tersangka menawarkan dan menjual wanita I PSK sebagai pemuas sex laki-Iaki hidung belang dengan harga Rp. 2.550.000 untuk paket Gold. Sedangkan Rp. 3.550.000 untuk paket Platinum. Mereka memesannya meIaIui kontak whatsApp. “Dari hasil pemeriksaan ada paket gold dan platinum, yang mana Rp. 700.000 sebagai bayaran wanita. Sedangkan Rp. 448.000 untuk sewa hotel, sisanya diserahkan ke kasir hotel dan tersangka. Praktek prostitusi ini sudah beroperasi selama 3 bulan lamanya,” jelas Bimantoro. Lanjut Bimantoro, selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan 10 orang pemandu lagu yang diduga menjadi pekerja seks komersil (PSK). Barang bukti yang diamankan kondom, uang Rp 752.000 yang disita dari tersangka NU, dua handphone, uang Rp 1.350.000 dari tersangka AR dan Bil cek in hotel. “Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya tersangka NU dikenai Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan. Sedangka tersangka AR dikenai pasal 506 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 3 bulan,” pungkas Bimantoro. (rie)