Puluhan Balon Kades Dipastikan Gugur

0 Komentar

KARAWANG – Sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 64 tahun 2020 tentang Pilkades. Hanya akan ada 5 bakal calon, yang ditetapkan menjadi calon dan bertarung dalam Pilkades serentak 21 Maret 2021 mendatang.
Dari 177 desa yang menggelar Pilkades, tercatat 17 desa yang memiliki lebih dari 5 orang bakal calon. Data yang berhasil KBE himpun, setelah melalui proses tahapan panjang. Bakal dipastikan sebanyak 34 balon kades dinyatakan gugur.
Kepala DPMD Karawang, Agus Mulyana mengatakan, ada empat kriteria yang jadi dasar panitia untuk melakukan seleksi. Diantaranya, pengalaman kerja di pemerintahan, latar belakang pendidikan, usia, dan yang terakhir hasil ujian tertulis.
“Proses seleksi akan dikakukan secara terbuka. Hasilnya akan dikaji oleh panitia desa, setelah berkoordinasi dengan tim panti uji kabupaten,” katanya, akhir pekan lalu.
Menyikapi rencana tersebut, anggota Komisi A DPRD Karawang, Asep Saefudin Zuhri mengatakan, untuk mencegah terjadinya gesekan berlebih ditingkat desa. Pihaknya mewanti-wanti seluruh stakeholder terkait, khususnya DPMD Karawang. Untuk melakukan proses seleksi yang ketat. Serta mengantisipasi terjadinya chaos dalam proses eliminasi ini.
“Nyalon atau dicalonkan itu hak setiap warga negara. Tapi setiap warga negara juga harus faham regulasi yang ada. Semoga semuanya bisa terantisipasi,” ujarnya.
Dewan asal Dapil lV Karawang ini bilang, aturan yang tertuang dalam Perbup 64 tahun 2020 sudah jelas. Dimana, hanya akan ada 5 calon yang bertarung dalam Pilkades. Dalam menyikapi aturan itu, kata dia, seharusnya setiap bakal calon sudah menyiapkan mental legowo. Apa bila harus terdegradasi dalam proses seleksi nanti.
“Tahun ini memang akan beda. Indikator degradasi bakal calon tidak hanya melalui tes tulis saja. Tapi ada item lain yang menentukan. Diantaranya, latar belakang pendidikan, usia, dan paling penting pengalaman kerja,” pungkasnya. (wyd/rie)

0 Komentar