Kepala Sekolah Jadi Tersangka
Skandal Dugaan Korupsi Bejibun Dana Bantuan Pendidikan
KARAWANG– Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan kepala sekolaj jadi tersangka dugaan korupsi Dana PMMS dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMKN di Karawang. Penetapan tersangka dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke 60. Kepala Kejari Karawang, Rohayatie mengungkapkan, tersangkanya adalah Kepala SMKN berinisial, LS. Dari hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan, LS terindikasi kuat telah menyalahgunakan dana peningkatan manajemen dan mutu sekolah (PMMS) dengan total anggaran Rp 8 miliar lebih tahun 2015 dan 2016. “Oleh tersangka, sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai aturan. Nilai kerugian yang muncul masih menunggu hasil pemeriksaan pihak BPKP,” kata Rohayatie, seuasai memimpin upacara Hari Adhyaksa ke-60 tingkat Kabupaten Karawang, Rabu (22/7). Menurut dia penyelidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Januari 2020 silam. Pengungkapan kasus itu berdasarkan kepada laporan masyarakat. “Dari hasil proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik diperoleh alat bukti, antara lain keterangan saksi dari pihak SMKN 2, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ke tiga, dan keterangan ahli hukum pidana,” kata Kajari. Tersangka LS, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. Tersangka juga dijerat dundang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. “Dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar Rohayatie. Di tempat yang sama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Prasetyo Budi Hutoyo mengungkapkan, tersangka LS diangkat menjadi kepala SMKN sejak pertengahan 2015. Dia tak lagi menjabat kursi Kepala SMKN dua pekan lalu. “Berdasarkan fakta-fakta yang kami peroleh, tersangka kasus ini mengarah kepada saudara LS. Namun, modus operandi yang dilakukan tersangka, belum bisa kami jelaskan saat ini,” kata Parsetyo. Intinya, lanjut dia, yang bersangkutan telah menggunakan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal, juga Dana Piningkatan Manajemen Mutus Sekolah. “Dia memakai dana itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya,” kata Prasetyo. (red)