KARAWANG – Tingkat penyebaran Covid-19 signifikan, Pemerintah Kabupaten Karawang mulai terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama 14 hari di 10 kecamatan. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang nomor 78 tahun 2020. Belum ada keputusan mengenai kecamatan mana saja yang mendapat PSBM, karena masih dalam tahap kajian wilayah. Namun, catatan dari Dinas Kesehatan Karawang dalam rapat evaluasi di lantai 3 gedung Bupati Karawang hari ini, Senin (28/12/2020).
Ada lima dari 30 kecamatan yang berada di urutan tertinggi penyebaran Covid. Antara lain Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, dan Kecamatan Kotabaru. Durasi PSBM bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi dari Satgas.
Baca Juga:Batiqa Hotel Luncurkan Promo Tahun BaruFestival Maranggi 2020 Bangkitkan Ekonomi di Masa Pandemi
“Secara teknis, PSBM akan dilaksanakan sampai tingkat RT atau RW jika memungkinkan. Atau setidaknya tingkat Kelurahan atau Desa. Bedanya dengan PSBB, pelaksanaan PSBM lebih ketat. Termasuk pembuatan pos penjagaan apabila di wilayah tersebut terdapat dua kasus Covid atau lebih pada jarak berdekatan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana.
PSBM juga mencakup aturan pembatasan jam buka toko, kafe, mal, dan minimarket sampai jam delapan malam. Juga pemberlakuan jam malam sampai jam delapan. Setiap orang yang masuk atau keluar dari wilayah PSBM harus mengantongi izin dari pimpinan setempat. Sementara seluruh kegiatan dalam area PSBM harus mengantongi surat izin dari gugus tugas.
Lanjut dr Fitra, satgas covid-19 juga membuka call center aduan masyarakat bilamana ditemukan toko atau kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. Sementara seluruh kegiatan dalam area PSBM harus mengantongi surat izin dari gugus tugas.
Sementara itu, menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang mengeluhkan terkait penuhnya ruangan Rumah Sakit (RS) untuk pasien positif covid-19, Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergayana pun angkat bicara.
Fitra mengungkapkan seluruh RS rujukan sudah tidak memiliki lagi ketersediaan bed kosong untuk pasien covid-19. Maka sejak beberapa bulan lalu, Satgas Covid-19 Karawang meminta seluruh RS harus menerima pasien terkonfirmasi positif.