Kejati Tahan Mantan Dirut PDAM Tirta Tarum

0 Komentar

SEMENTARA pada kasus dugaan korupsi lain di PDAM Tirta Tarum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PDAM Karawang. Pada kasus ini, ketiga tersangka dinilai diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar. Ketiga tersangka yang ditahan yaitu YPA (48) selaku mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, J (38) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DP (58) selaku pihak ketiga dari PT Darma Premandala selaku penyedia jasa. Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Bagian Pidsus Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/2). Dari pantauan galamedianews, ketiga tersangka begitu keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring ke mobil tahanan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Rutan Klas 1 Bandung (Rutan Kebonwaru) untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Kasi Penkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (T-2) Tingkat Penyidikan Nomor : Print-90/M.2.1/Fd.1/02/2020 tanggal 17 Februari 2020. “Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dimulai sejak hari ini, Senin 17 Februari 2020 hingga 7 Maret 2020,” tutur Abdul Muis. Dijelaskan Abdul Muis, kasus tersebut berawal pada tahun 2015. Saat itu, PDAM Tirta Tarum Karawang memiliki sisa anggaran sebesar Rp 19 miliar lebih yang belum terpakai. Mendapati hal tersebut, YPA selaku Dirut berinisiatif membuat pekerjaan peningkatan kapasitas atau uprating Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di PDAM Tirta Tarum Karawang cabang Telukjambe dengan anggaran Rp 5 miliar. Padahal, lanjut Abdul Muis, YPA mengetahui jika di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM tahun 2015 tidak ada kegiatan uprating IPA di Telukjambe. Sementara di sisi lain, syarat kegiatan untuk dilakukan pelelangan itu harus ada tercantum dalam RKAP. “YPA kemudian memerintahkan J sebagai PPK dalam pengerjaan uprating tersebut. J juga mengetahui jika tidak ada kegiatan tersebut dalam RKAP,” ungkap Abdul Muis. Selanjutnya, J diperintahkan mengurus proses pelelangan dengan dasar peraturan direksi PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang. Pelelangan itu lalu dimenangkan oleh PT Darma Premandala yang dimiliki DP. Pada 29 September 2015, dilakukan pengerjaan dengan nilai kontrak Rp 4.950.300.000. Sesuai kontrak, peningkatan uprating IPA kapasitas ya 50 meter per detik sampai 150 meter per detik. Pada tahun 2016, Bupati Karawang mengesahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk uprating IPA. Saat itu, PA meminta J untuk membuat kontrak baru dengan dasar kontrak yang lama tanpa ada proses lelang. Menurut Abdul, diduga ada pelanggaran dalam pengerjaan tersebut. Pasalnya, pelaksanaannya sesuai kontrak bukan secara multiyears. “Sudah dilakukan pembayaran dengan cara dua tahap 50 persen dan 50 persen di tahun 2016. Padahal pekerjaan sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan bukan pekerjaan multiyears,” jelasnya. Tim ahli lalu melakukan observasi dan analisa. Hasil pemeriksaan, diperoleh selisih harga sebesar Rp 2.687.012.333,10 yang merupakan kerugian negara dalam pekerjaan tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bbs/mhs)

0 Komentar